KPK Disebut Bakal Kena Sanksi Bila Tolak Rekomendasi Ombudsman

Sabtu, 07/08/2021 13:40 WIB
Gedung KPK (Vertanews.id)

Gedung KPK (Vertanews.id)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) soal dugaan malaadministrasi pada proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Hal tersebut disampaikan Mantan anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam diskusi daring, Jumat (6/8/2021).

Alamsyah mengatakan, KPK punya waktu selama 30 hari untuk melaksanakan tindakan korektif atas LAHP Ombudsman ini.

"Jika tidak dilaksanakan, maka akan naik menjadi rekomendasi," kata Alamsyah mengutip Tempo.co.

Menurutnya, apabila Ombudsman sudah mengeluarkan rekomendasi, maka sifatnya wajib dilaksanakan sebagaimana diatur dalam UU 37/2008 tentang Ombudsman. Lalu ada sanksi administratif jika tidak dilaksanakan.

Alamsyah menjelaskan, dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang kemudian diperbaiki melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, dalam Pasal 53 ayat (1) diatur bahwa; batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi, kalau kemudian Ombudsman nantinya menerbitkan rekomendasi, diberi waktu 60 hari sejak diterbitkan. Hati-hati, itu sudah batas waktu yang ditentukan untuk menjalankan semua rekomendasi sebagaimana diatur dalam undang-undang," ucapnya.

Ia menerangkan, jika tidak menjalankan rekomendasi dalam 60 hari, maka permohonan untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman dianggap dikabulkan secara hukum.

"Bagaimana juga kalau tidak? Maka terbuka peluang gugatan ke pengadilan, tapi bukan menggugat SK-nya, tapi gugatan karena tidak mematuhi perintah peraturan perundang-undangan, yaitu menjalankan rekomendasi Ombudsman," tuturnya.

Gugatan ke pengadilan ini, ujar Alamsyah bisa untuk pengenaan sanksi sedang sampai berat.

"Sanksi berat ini bisa berimplikasi sampai pada pemberhentian dari jabatan. Saya sih berharap, jangan sampai terjadi pertikaian karena 75 orang kemudian meminta diterapkan sanksi berat berupa pemberhentian lima pimpinan KPK melalui pengadilan. Kusut kita. Jadi, hati-hati betul ini advisor pimpinan KPK, jangan sembarangan. Ini bukan main-main," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menolak melakukan tindakan korektif atas LAHP Ombudsman soal dugaan malaadministrasi dalam proses TWK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan ada 13 poin yang menjadi keberatan KPK.

Beberapa di antaranya, KPK menganggap Ombudsman tidak berwenang mengurus urusan internal seperti pegawai. KPK juga menilai Ombudsman menyalahi konstitusi karena gugatan proses pembentukan aturan internal lembaga merupakan kewenangan Mahkamah Agung.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan lembaganya sudah mengirim surat keberatan itu pagi tadi. “Pagi ini surat keberatan KPK atas LHAP dimaksud sudah diserahkan kepada Ombudsman RI,” kata Ali.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar