Kasus Suap Proyek Indramayu, KPK Periksa Anggota DPR RI Dedi Mulyadi

Rabu, 04/08/2021 12:01 WIB
Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: Tempo)

Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi Golkar yang juga mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu.

Mantan Bupati Purwakarta itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ade Barkah Surahman yang merupakan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Dedi Mulyadi [anggota DPR RI]," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (4/8).

Ali belum mau menyampaikan materi yang hendak didalami melalui pemeriksaan ini. Selama proses penanganan perkara, KPK juga belum pernah menyampaikan keterlibatan Dedi.

KPK sebelumnya sudah mendalami perihal kasus dugaan suap ini melalui pemeriksaan terhadap kolega Ade Barkah di DPRD Jawa Barat. Pada Selasa (27/4), KPK memanggil empat anggota DPRD Jawa Barat, yakni Yod Mintaraga, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, dan Lina Ruslinawati.

Ade Barkah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp750 juta terkait pekerjaan proyek infrastruktur.

Uang itu berasal dari pengusaha bernama Carsa ES yang mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017-2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 miliar.

Selain itu, komisi antirasuah juga menetapkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, sebagai tersangka dalam kasus ini. Siti diduga menerima suap Rp1,050 miliar dari Carsa.

"Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut [proyek jalan], ABS [Ade Barkah Surahman] dan STA [Siti Aisyah Tuti Handayani] beberapa kali menghubungi Bappeda Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Kamis (15/4).

Atas perbuatannya itu, Ade Barkah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar