Ketua PCNU Mantu Langkar Prokes, Bupati Jember: Harus Diproses Hukum!

Jum'at, 30/07/2021 21:50 WIB
Bupati Jember Hendy Siswanto (Net)

Bupati Jember Hendy Siswanto (Net)

Jember, Jawa Timur, law-justice.co - Bupati Jember Hendy Siswanto mengomentari soal pesta pernikahan anak dari Ketua PCNU KH Abdullah Syamsul Arifin atau Gus Aab yang menimbulkan kerumunan saat PPKM Level 4.


“Acara pernikahan di Pondok Pesantren Darul Ulum sepertinya tidak mematuhi protokol kesehatan. Sekarang sedang diproses,” ujar Hendy saat di Pendopo Wahya Wibawa Graha Jember, Jumat (30/7/2021).


Hendy menyesalkan harusnya sebagai tokoh publik, Gus Aab menjadi panutan dengan tidak menggelar pesta pernikahan di tengah PPKM Level 4.


Lebih lanjut Hendy menjelaskan Jember masuk kategori PPKM Level 4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.


PPKM Level 4 dilarang menggelar resepsi atau pesta pernikahan. “Saya minta tolong bantuan masyarakat agar taat protokol kesehatan. Ini bagian ikhtiar kita menanggulangi penyebaran COVID-19. Kita dulu awal masih toleransi, persuasi mengingatkan. Tapi, lama-lama malah terus banyak korban. Kita sekarang tindakan,” tuturnya.


Bupati Hendy telah mengirim tim dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri untuk memeriksa lokasi pesta pernikahan yang terjadi di kediaman Gus Aab. Selain itu, juga memantau proses yang sedang berjalan di kepolisian. “Sekarang sidang. Harus ada yang diputuskan entah denda Rp 10 juta atau hukuman kurungan. Jangan lihat dendanya, tapi lebih pada tanggung jawab kita bersama-sama melindungi rakyat. Kita wajib melindungi nyawa kita, tetangga, dan saudara-saudara kita,” pungkasnya.


Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin menyampaikan, penyelidikan kejadian pesta nikah dengan mengundang banyak orang tetap diproses secara hukum tanpa pandang bulu. “Kita tindak,” ujar dia.


Sementara itu, Kapolsek Bangsalsari, AKP I Putu Adi Kusuma mengungkapkan, sebelumnya sudah mendapat pernyataan dari keluarga Gus Aab bahwa acara akad nikah tanpa disertai pesta maupun tidak mengundang banyak orang.


Namun, tetap saja acaranya berlangsung dalam bentuk hajatan yang didatangi oleh banyak tamu dari berbagai kalangan. Kejadian itu disesalkan karena, selama masa PPKM dilarang. “Kami sudah ke sana bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memberi teguran. Kemudian mereka sudah berjanji untuk tidak ada pesta,” ujar dia.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar