Luhut: PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi Hingga 23 Agustus

Senin, 16/08/2021 20:10 WIB
Menko marves Luhut Binsar Panjaitan (Lensaindonesia)

Menko marves Luhut Binsar Panjaitan (Lensaindonesia)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk Jawa-Bali. Adapun PPKM Level 4 ini diperpanjang dari 16 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan Menko Marves Luhut Pandjaitan dalam konferensi persnya, Senin (16/8/2021). "PPKM Level 4,3 dan 2 di Jawa Bali diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," kata Luhut.

Sebagai informasi tambahan, Kementerian Kesehatan mencatat pada hari ini 16 Agustus 2021 ada 17.384 kasus Covid-19 baru. Dengan begitu jumlah kasus Covid-19 yang tercatat sepanjang pandemi Covid-19 di RI sebanyak 3.871.738 orang.

Kabar baiknya, pasien sembuh bertambah 29.925 orang hari ini sehingga jumlahnya 3.381.884 orang. Tingginya angka kesembuhan juga berkontribusi pada turunnya angka kasus aktif atau pasien yang membutuhkan perawatan. Kini kasus aktif di Indonesia mencapai 370.021 orang.

Sayangnya, kasus kematian juga masih terus bertambah dan masih di atas 1.000 orang setiap harinya. Hari ini kasus kematian bertambah 1.245 orang, sehingga totalnya 118.833 orang.

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 oleh pemerintah di sejumlah daerah ternyata mulai berimbas pada berkurangnya tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) di wilayah Jawa.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar