Soal Bupati Terima Honor Pemakaman, Kemenkeu: Sangat Tidak Patut!

Jum'at, 27/08/2021 21:10 WIB
Pemakaman jenazah pasien covid-19 (Kumparan)

Pemakaman jenazah pasien covid-19 (Kumparan)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal klaim Bupati Jember Hendy Siswanto yang mengaku menerima honor dari pemakaman covd-19 sesuai aturan berlaku. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.


Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan PMK tersebut sejatinya tidak mengatur soal pemberian honor dalam rangka penanganan covid-19.

"Di dalam PMK 119/2020 tentang SBM 2021, tidak ada norma yang secara spesifik mengatur penanganan covid-19," ujar Rahayu, Jumat (27/8/2021).


Rahayu menjelaskan PMK tersebut hanya mengatur soal standar biaya masukan pada kegiatan-kegiatan pemerintah pusat yang pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Dan daerah tidak punya kewajiban merujuk PMK tersebut, apalagi jika sumber pendanaan berasal dari APBD," jelasnya.

Lebih lanjut, aturan terkait penanganan covid-19 yang selama ini berlaku hanya berupa pengaturan standar biaya insentif bagi tenaga kesehatan (nakes). Di luar itu, tidak ada.

Senada, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan pemberian honor dari keuangan negara biasanya diberikan kepada mereka yang punya kontribusi dalam pelaksanaan kegiatan.

"Misal honor makan, itu petugas pemakaman bisa dapat karena mereka yang menguburkan. Artinya, sepanjang ada kontribusi nyata atau peran, itu dibenarkan," ungkap Ardian kepada redaksi.

"Sementara bupati, ini apa kaitannya dengan pemakaman? Saya tidak mengerti sih, apa kontribusinya? Jangan karena jabatan bupati, masa semua aktivitas pemda, dia dikasih honor?," sambungnya.

Di sisi lain, menurut Ardian, ada ketidakpatutan bila bupati menerima honor dari pemakaman covid-19. Sebab, pemerintah pusat justru ingin pemerintah daerah bisa lebih mengutamakan penanganan covid-19 dan dampak sosial-ekonomi kepada masyarakatnya.

Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku menerima honor dari pemakaman covd-19 dengan nominal mencapai Rp70 juta. Honor yang didapatnya berasal dari besaran honor Rp100 ribu dikali 705 orang yang dimakamkan akibat covid-19.

Ia mengklaim honor tersebut diterimanya selaku pengarah dalam hal monitoring dan evaluasi program. Kendati begitu, ia mengklaim honor yang didapatnya ini sudah sesuai aturan.

"Terus terang saja, adanya honor itu sesuai dengan regulasi. Saya juga taat dengan regulasi yang saya ikuti. Honor itu langsung saya serahkan kepada keluarga yang meninggal karena covid-19," kata Hendy.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar