Miris! Siswi SMP ini Kabur dari Rumah, Dijebak Lalu Digilir 7 Pria

Sabtu, 26/06/2021 18:40 WIB
Iustrasi Pemerkosaan (Net)

Iustrasi Pemerkosaan (Net)

Sulawesi Utara, law-justice.co - Seorang siswa kelas 2 SMP asal Desa Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, menjadi korban pesta seks tujuh orang pria secara bergiliran. Mirisnya, satu di antara tujuh orang ini, masih berusia di bawah umur.


Kasus ini sendiri terungkap, saat orang tua korban, Selasa (22/6/2021), pagi hari sekira pukul 09.00 Wita, melaporkan anaknya yang masih kelas 2 SMP, lari dari rumah, ke Polsek Poigar. Mendapatkan laporan tersebut, para personil Polsek Poigar, melakukan penyidikan, dengan menghubungi kerabat, teman dan juga orang yang mengenal korban.


Setelah mendapatkan beberapa keterangan, personil Polsek Poigar akhirnya berhasil menemukan korban di Desa Mondatong, sekira pukul 12.30 Wita, siang hari. Korban kemudian langsung dibawa ke Polsek Poigar, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


Saat dimintai keterangan, korban pun menceritakan apa yang sebenarnya terjadi pada dirinya. Korban mengaku, pertama dirinya tidak pulang ke rumah pada tanggal 16 hingga 17 Juni. Kemudian, korban kembali kabur dari rumah pada Sabtu (19/6/2021). Saat itu, dirinya dijemput oleh FL dan FP, sekira pukul 21.00 Wita. Saat itu, korban dijemput menggunakan motor dan dibawa ke rumah temannya.


Saat tiba di tempat tujuan, ternyata sudah ada beberapa orang lain yang sudah berada di tempat itu. Selanjutnya, mereka kemudian menenggak minuman keras. Dalam kondisi mabuk, korban kemudian diajak oleh salah satu tersangka untuk ke dalam kamar, yang kemudian dirinya disetubuhi. Rupanya, tak sampai disitu, korban kemudian digilir bergantian untuk disetubuhi.


Kapolsek Poigar, IPDA Tezza A Arbie mengatakan, tempat kejadian perkara sendiri ada dua lokasi yang keduanya ada di Desa Nonapan Dua, Kabupaten Bolmong. Menurut Tezza, berdasarkan hasil penyelidikan, personil Polsek Poigar sudah menangkap tujuh orang tersangka yang melakukan hubungan badan dengan korban. "Polisi telah mengamankan RM (34 tahun), FP (23), FL (17), SM (30), MP (19), AD (30), dan FP (19). Enam orang asal Desa Nonapan 2 dan satu dari Nonapan 1. Enam orang ditahan dan satu tidak ditahan karena di bawah umur. Ke-7 orang ini sendiri terbukti melakukan hubungan badan dengan korban," kata Arbie.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar