Bila Keluhkan TWK, KPK Persilahkan Tempuh Lewat Jalur Hukum

Minggu, 20/06/2021 13:05 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: KPK)

Ilustrasi KPK (Foto: KPK)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bila pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sama sekali tidak melanggar hukum.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersilahkan masyarakat untuk menempuh jalur hukum jika memiliki pandangan pelaksanaan TWK salah.

"Jika ada yang berpendapat lain silakan dilakukan uji terhadap ketentuan dimaksud," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/06/2021).

Ali mengatakan kalau pelaksanaan TWK sendiri memang tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Namun, pelaksanaan TWK diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

Dua beleid itu jadi acuan KPK melaksanakan TWK dalam proses alih status pegawai menjadi apratur sipil negara (ASN). Lembaga Antikorupsi memastikan pengadaan dan pelaksanaan TWK tidak asal-asalan.

"Kami berpandangan seluruh proses-proses dimaksud telah sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Meski begitu, KPK terbuka jika ada masyarakat yang menilai pelaksanaan TWK tidak sesuai dengan aturan. Komisi Antirasuah lapang dada jika ada masyarakat yang menempuh jalur hukum untuk mempermasalahkan pelaksanaan TWK.

"Baik melalui Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," pungkasnya.

 

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar