Jawaban Tegas KPK terhadap Keinginan Komnas HAM soal Polemik TWK

Sabtu, 19/06/2021 11:23 WIB
Juru bicara KPK Ali Fikri (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

Juru bicara KPK Ali Fikri (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

Jakarta, law-justice.co - Keinginan Komnas HAM untuk mendapatkan keterangan terakit polemik tes wawasan kebangsaan  (TWK) dari pimpinan direspon oleh KPK. Keinginan itu disampaikan Komnas HAM usai memeriksa satu komisioner KPK Nurul Ghufron.

Namun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sudah cukup mewakili untuk memberikan informasi yang dibutuhkan Komnas HAM.

"Kami sudah jelaskan, bahwa KPK ini kolektif kolegial. Artinya cukup dengan satu (Nurul Ghufron) itu saya kira cukup untuk kebutuhan informasi dan data yang dibutuhkan oleh Komnas HAM," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/6/2021).

Ali menuturkan Ghufron telah memberikan penjelasan secara tertulis, rinci, dan lengkap terkait proses pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia juga berharap Komnas HAM dapat mempelajari secara lengkap terkait informasi yang telah diberikan oleh Ghufron.

"Artinya secara prinsip bahwa tentu sebagai bentuk penghormatan kami atas tugas pokok fungsi dari Komnas HAM. Mengenai informasi data yang dibutuhkan oleh Komnas HAM pasti akan kami penuhi," tegas Ali.

Terlebih lanjut Ali sebelumnya Komnas HAM sudah berkomunikasi langsung dengan Kabiro Hukum KPK untuk menanyakan apa yang kemudian dibutuhkan data dan informasi tersebut.

"Saya kira itu, nanti kami tunggu kembali, tapi kami sekali lagi berharap tentu dari penjelasan hari ini dan secara tertulis sudah cukup dan bisa dilakukan analisa lebih lanjut oleh Komnas HAM," jelas Ali.

Sebagai informasi, Nurul Ghufron telah datang memenuhi panggilan Komnas HAM untuk memberikan keterangan terkait proses pelaksanaan TWK, Kamis (17/6/2021).

Kendati demikian, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam masih memberikan kesempatan bagi empat pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Alexander Marwata serta Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa untuk hadir memenuhi panggilan.

"Pemanggilan terhadap KPK hari ini itu kami tujukan kepada lima pimpinan KPK, dan Sekjen. Tetapi yang datang adalah Nurul Ghufron," kata Anam kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis.

Anam mengaku dapat memahami kedatangan Ghufron yang mewakili empat pimpinan lainnya, mengingat kepemimpinan di KPK bersifat kolektif kolegial.

Kendati demikian menurut Anam, terdapat beberapa pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh Ghufron karena bukan wilayah kolektif kolegial, melainkan sifatnya kontribusi para pimpinan per individu.

"Sudah lah enggak usah kita panggil lagi. Kita berikan kesempatan saja, kalau mau datang kita terima sampai akhir bulan ini sampai kami tutup kasus ini, soalnya kalau nunggu panggil lagi dan macam-macam, ini akan memakan waktu yang banyak dan merugikan kita semua," tegas Anam.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar