Tegas, KSAL Yudo Margono Siap Hukum 6 Prajurit TNI yang Culik Warga

Sabtu, 19/06/2021 10:21 WIB
KSAL Laksamana Yudo Margono siap hukum 6 prajurit TNI yang culik dan aniaya warga sipil di Purwakarta, Jawa Barat (minews)

KSAL Laksamana Yudo Margono siap hukum 6 prajurit TNI yang culik dan aniaya warga sipil di Purwakarta, Jawa Barat (minews)

Jakarta, law-justice.co - 6 prajurit TNI yang diduga menculik dan menganiaya warga sipil di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat siap mendapatkan hukuman berat. Hal itu disampaikan oleh Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono melalui Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksma TNI Julius Widjojono.

Sebelumnya, enam anggota TNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat penculikan dan kekerasan terhadap dua warga sipil di kawasan Purwakarta, Jawa Barat. Hingga salah satu korban dikabarkan meninggal dunia.

Seperti diberitakan, dua warga diculik dan mendapat kekerasan dari sejumlah orang di Kelurahan Munjul Jaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta Jawa Barat pada 29 Mei 2021. Pelaku terdiri dari seorang warga sipil berinisial R dan enam orang anggota TNI AL.

Atas kejadian itu, KSAL, lanjut Julius, menyampaikan maaf sedalam-dalamnya kepada masyarakat. Khususnya kepada keluarga korban penganiayaan.

"KSAL sadar sepenuhnya bahwa pelanggaran berat ini perlu ditindak tegas, menyakiti hati rakyat dan akan menghukum seberat-beratnya pada para pelaku," katanya saat menggelar konferensi pers di Gedung Pusat Polisi Militer Angkatan Laut, Kepala Gading, Jakarta Utara, Jumat (18/6/2021).

Julius menuturkan bahwa Yudo tidak akan memberi toleransi apapun terhadap enam prajuritnya yang terlibat aksi tersebut. "Tindakan ini sama sekali tidak ditoleransi oleh bapak KSAL dan pelanggarannya adalah pelanggaran indisipliner berat dan menyakiti hati rakyat," lanjutnya.

Keenam prajurit TNI tersebut saat ini tengah menjalani masa tahanan di Puspomal TNI AL. Keenamnya, kata Julius masih dimintai keterangan atas keterlibatan dalam aksi penganiayaan tersebut.

"Dan semuanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Julius.

Berkaca pada kasus tersebut, Julius mengatakan KSAL telah memerintahkan secara khusus seluruh pimpinan dan jajaran TNI AL agar tak terlibat dalam aksi kriminal apapun.

Dia tak ingin prajuritnya mengulangi kesalahan kedua kalinya. "Kemudian diperintahkan untuk melakukan peningkatan jam komandan," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar