Soal Hasil TWK dari BKN, ICW: KPK Jangan Coba-coba Bohongi Publik!

Rabu, 16/06/2021 22:40 WIB
Gedung KPK (Jawa Pos)

Gedung KPK (Jawa Pos)

Jakarta, law-justice.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri untuk tidak berbohong dalam memberikan informasi kepada publik mengenai hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK yang beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ali Fikri yang berasal dari institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) itu, dianggap ICW menyebarkan informasi hoaks, lantaran KPK disebutnya masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal belum mendapat dokumen hasil TWK.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menyebut, KPK dianggap menyebarkan informasi hoaks, karena dari penelusuran melalui website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) disebutkan tanggal 27 April 2021 lalu, Kepala BKN Bima Haria telah menyerahkan hasil TWK kepada Pimpinan KPK.

"ICW mengingatkan kepada Plt Juru Bicara KPK untuk tidak memberikan informasi hoaks terkait dengan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK)," ungkap Kurnia melalui keterangannya, Rabu (16/6/2021).

Maka itu, Kurnia menganggap adanya kejanggalan dalam informasi yang disampaikan KPK yang menyebut masih menunggu dokumen hasil TWK kepada BKN.

"Jadi justru aneh, ketika disebutkan bahwa KPK mesti berkoordinasi dulu dengan pihak eksternal terkait hasil TWK," ujarnya.

Kurnia menilai, dengan demikian semakin menguatkan dugaan TWK yang dilaksanakan pimpinan KPK hanya untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK.

"Ketidakjujuran KPK dalam memberikan hasil TWK kepada pegawai semakin menguatkan dugaan publik bahwa tes itu hanya akal-akalan saja untuk menyingkirkan pegawai KPK," tutup Kurnia

Sebelumnya, Ali Fikri mengemukakan, lembaga antirasuah itu melalui PPID KPK terus melakukan koordinasi dengan BKN sebagai penyelenggara alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Apalagi, kata Ali, lembaganya tidak memiliki informasi yang cukup untuk dapat memberikan informasi maupun salinan dokumen terkait hasil TWK.

Lantaran itu, kata Ali, KPK tidak memiliki kewenangan untuk mendapatkan salinan dokumen tersebut karena bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK.

"KPK berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku," katanya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar