Terkait TWK, Komnas HAM Bakal Panggil KPK, BKN dan BNPT

Rabu, 02/06/2021 13:00 WIB
komnas ham

komnas ham

Jakarta, law-justice.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri sebagai ketua bisa kooperatif menjelaskan terkait polemik adanya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat 75 pegawai KPK tak lolos, di mana 51 di antaranya dipecat.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung mengatakan, pihaknya rencanannya bakal melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri Cs pada pekan depan. Namun belum dibeberkan waktu pastinya.

"Harapannya Komnas semua pihak yang dimintai keterangan kooperatif dan kemudian bisa jadi ruang untuk klarifikasi, konfirmasi apakah memang yang beredar di luar sana benar," kata Beka ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021).

Beka mengatakan, pemanggilan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK termasuk Firli untuk memperjelas polemik terkait TWK.


"Saya kira ini jadi kesempatan yang baik bagi pimpinan KPK, maupun juga pimpinan lembaga lain untuk menjernihkan semua persoalan terkait dengan TWK," ungkapnya.

Nantinya, pada tahap pemeriksaan terhadap Firli Cs, Komnas HAM melakukan konfirmasi hingga melakukan klarifikasi terhadap semua pihak yang terkait dengan TWK.

"Karenanya kami berharap betul, bahwa siapa pun yang kami undang untuk memberikan keterangan bisa hadir. Tapi tentu saja kami menghormati kalau ada pihak-pihak yang tentu saja berpandangan lain terhadap panggilan komnas HAM," tandasnya.


Sebelumnya, sebanyak enam orang diperiksa Komnas HAM terkait penyelidikan 75 pegawai yang tidak lolos TWK dalam rangka peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (31/5/2021) hari ini. Tiga dari enam orang tersebut merupakan pihak dari Wadah Pegawai (WP) KPK.

Anam mengatakan, pemeriksaan berkaitan dengan pendalaman karateristik pola kerja para pegawai KPK. Salah satunya adalah hubungan pekerjaan dengan TWK.


"Hari ini memang kami memperdalam soal karakteristik pola kerja, hubungan-hubungan kerja, termasuk di dalamnya jika itu semua berhubungan dengan Tes Wawasan Kebangsaan ini," kata Anam.

Dalam konteks pemeriksaan hari ini, Komnas HAM ingin menelisik lebih jauh mengenai wadah kepegawaian yang ada di lembaga antirasuah tersebut. Pasalnya, jika berbicara pelanggaran hak asasi manusia, konteks berserikat atau berorganisasi sangat berpartisipasi penting dalam menggerakan roda sebuah lembaga.

"Karena apa? Salah satu isu yang paling penting dalam konteks hak asasi manusia itu juga soal union, berserikat berorganisasi karena berserikat dan berorganisasi itu salah satu yang memungkinkan kita untuk partisipasi, memungkinkan kita untuk menjaga, apakah rumah kita ini jalannya baik, jalannya tidak baik ada bocor dan lain sebagainya itu salah satunya adalah berserikat dan berorganisasi itu," jelasnya.

Di samping itu, Komnas HAM juga masih menunggu temuan apakah ada indikasi union busting atas pemberangusan serikat pekerja terkait TWK. Untuk itu, dia berharap agar Wadah Pegawai KPK tetap berjalan dan menjalankan fungsi berserikat.

"Ini juga minta atensi sambil menunggu proses dugaan adanya union busting kami minta supaya union-nya, fungsi-fungsi berserikat dan organisasinya tetap berjalan," papar dia.

 

Panggil BNPT dan BKN

 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak hanya berencana memanggil pimpinan KPK terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Badan Nasional Penanggulangan Teroris juga bakal dilakukan pemeriksaan.

"Untuk selanjutnya kami akan meminta keterangan dari pimpinan KPK juga lembaga-lembaga lain yang terkait misalnya BKN, BNPT, mau pun lembaga lain yang disebutkan oleh pengadu," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021).

Beka menyampaikan, terkait lembaga seperti BKN hingga BNPT akan digali terkait dengan keterkaitan terhadap TWK. Semua keterangan akan digali untuk mendapatkan hasil obyektif.

"Saya kira kita untuk bisa mendapatkan hasil yang obyektif, rekomendasi dan temuannya, sehingga harus meminta keterangan semua pihak," ungkapnya.


Terkait waktu pemanggilan pemeriksaan, Beka mengatakan rencananya lembaga-lembaga terkait tersebut akan dipanggil minggu depan. Semua diharapkan bisa hadir memberikan keterangan yang jelas.

"Harapan Komnas semua pihak yang dimintai keterangan koperatif dan kemudian bisa jadi ruang untuk klarifikasi, konfirmasi apakah memang yang beredar di luar sana benar," tuturnya.


51 Pegawai KPK Dipecat


Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengumumkan 24 pegawai KPK yang nggak lolos TWK masih bisa masuk bagian KPK dengan menjalani pembinaan bela neara dan wawasan kebangsaan. Sedangkan 51 pegawai lainnya sudah tamat kesempatan untuk mengabdi di KPK.

Dalih Alexander, pimpinan KPK paham pegawai KPK itu wajib yang berkualitas. Makanya KPK berusaha membangun SDM yang variabelnya bukan cuma kemampuan per individu tapi juga variabel pegawai KPK mesti cinta pada NKRI, Pancasila, UU dan pemerintahan yang sah, serta terbebas dari paparan radikalisme dan organisasi terlarang.

 

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar