Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan lembaganya tengah mengkaji opsi mengkategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua atau Tentara Pembebasan Nasional-Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) sebagai jaringan terorisme.
Hingga saat ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 92 rekening yang berkaitan dengan ormas FPI. Terakit hal itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pun buka suara.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Densus 88 membuka sumber dana yang diperolehnya. Selama ini, kedua badan tersebut dinilai tidak terbuka mengenai aliran dana miliknya. Hal ini mendorong kecurigaan mengenai independensi dari keduanya.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan bahwa teroris dapat menggunakan segala cara untuk menghimun dana. Menurut Direktur Deradikalisasi BNPT Irfan Idris, selain minimarket teroris juga bisa memanfaatkan kotak amal di rumah ibadah dan sekolah juga.
"Seharusnya BNPT lebih masif lagi dan lebih galak dalam menangani teroris di Indonesia, jangan bergerak masifnya hanya karena sudah kecolongan seperti hari ini,"
"Presiden tadi pagi juga memerintahkan kepada saya agar BNPT, Polri, dan BIN menyelidiki semua kasus penyerangan kepada ulama yang dulu-dulu, apakah ada pola yang sama. Ini agar diusut tuntas agar tidak ada spekulasi di masyarakat," katanya.
“Biarlah tugas advokat yag membelanya di pengadilan dan hakim yang memutus apakah pelaku kejahatan gila atau tidak,” demikian mantan ketua MK itu.
Pelaku penusuk Syekh Ali Jaber, Alpin Adrian sudah ditangkap dan ditahan oleh polisi. Meski begitu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan mengusut, apakah pelaku tersebut terkait dengan jaringan teroris.