Kapolda Lampung Ancam Tembak Mati Begal Dinilai Melanggar HAM

Jum'at, 28/05/2021 15:00 WIB
Seorang Warga Medan Tewas Dibegal ( foto : rmolsumut.com)

Seorang Warga Medan Tewas Dibegal ( foto : rmolsumut.com)

Bandar Lampung, law-justice.co - LBH Bandar Lampung mengecam keras pernyataan Kapolda Lampung yang memerintahkan anggotanya untuk `menembak mati` pelaku kejahatan terutama begal di Provinsi Lampung.

"Saya Kapolda menekankan pada anggota untuk menindak tegas pelaku begal, minimal tembak," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno saat meninjau TKP Mapolsek Candipuro Kabupaten Lampung Selatan yang dibakar massa.


"Pasti saya kejar pelakunya. Temukan hidup atau mati. Saya tanggung jawab dunia akhirat selama jadi Kapolda. Dan ini juga tanggung jawab saya di hadapan Tuhan," tegasnya.


Dalam keterangan tertulisnya, Cik Ali, Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Bandar Lampung mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Lampung dinilai sangat berlebihan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).


"Karena polisi itu bertugas membawa pelaku kejahatan untuk diadili di pengadilan bukan menghakimi setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang. LBH Bandar Lampung menilai operasi itu berlebihan, reaktif, dan melanggar hak hidup serta hak keadilan bagi mereka yang dituduh begal, jambret, dan kejahatan jalanan lainnya," ungkapnya.


"Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia), yang memberi jaminan agar setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil," tambahnya.

Menurutnya tindakan menembak mati pelaku kejahatan tersebut tidak akan efektif dalam menyelesaikan permasalahan yang dialami masyarakat.


"Apabila hal ini terus menerus dilakukan, akan berapa banyak lagi masyarakat yang diduga sebagai pelaku mendapatkan tindakan serupa," ujarnya.


Selain itu, LBH Bandar Lampung menduga Telah terjadi pelanggaran Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 serta Perkapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, menurutnya tembakan yang boleh dilakukan polisi hanya bersifat peringatan dan pelumpuhan bukan menghilangkan nyawa terduga pelaku.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar