Korban begal berinisial AL (21) dituding sebagai pelaku pembegalan karena pelaku begal teriak `maling`. Akibatnya, AL dikeroyok warga Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma memerintahkan jajarannya agar tidak sungkan menembak pelaku begal dan pencurian yang menggunakan kekerasan.
Keputusan Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana yang memerintahkan jajarannya untuk menembak di tempat geng motor dan begal dikritik oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). KontraS menilai perintah Kapolda Jabar tersebut sangat berbahaya karena berpotensi melanggar HAM.
"Ada atensi dari Bapak Kapolda Jabar untuk mengambil sikap atas kondisi tersebut. Jadi sudah ada instruksi seluruh jajaran untuk melakukan operasi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Bandung, Selasa (31/5).
"Saat ini AKP Johan Silaen sudah siuman dan dalam keadaan sadar," kata Mulia.
"Sembilan pelaku begal menyasar dua prajurit saat perjalanan balik menuju Batalyon Arhanud 10/ABC Kodam Jaya," tulis keterangan dalam akun Instagram itu dikutip Senin (10/5).
Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang juga guru ngaji di Bekasi Muhammad Fikry bakal bebas dari dari rumah tahanan (Rutan) pada Minggu besok (8/5/2022).
Empat terdakwa kasus begal yang sempat diduga salah tangkap divonis 9 dan 10 bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah melakukan kekerasan sebagaimana dakwaan jaksa.
Polsek Tambelang, Bekasi, Jawa Barat disebut memberikan keterangan tidak benar atau berbohong kepada Komnas HAM terkait penanganan kasus begal yang menjerat guru ngaji sekaligus kader HMI, Muhammad Fikry.
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.