2 Tuntutan Utama ASPEK Indonesia pada Aksi May Day 2021

Sabtu, 01/05/2021 06:22 WIB
Aksi May Day 2021, ASPEK Indonesia tuntut 2hal dari pemerintah (Robinsar Nainggolan)

Aksi May Day 2021, ASPEK Indonesia tuntut 2hal dari pemerintah (Robinsar Nainggolan)

law-justice.co - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengajak seluruh pekerja, organisasi serikat pekerja dan rakyat Indonesia untuk terus melakukan perjuangan menuntut pembatalan omnibus law UU Cipta Kerja dan juga pengusutan kasus-kasus korupsi yang menyengsarakan rakyat Indonesia. Dua tema besar inilah yang akan disuarakan oleh ASPEK Indonesia dalam memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2021.


"Batalkan UU Cipta Kerja dan usut tuntas kasus korupsi yang sengsarakan rakyat," kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat melalui dalam keterangan persnya, Sabtu (1/5/2021).

Mirah menjelaskan, terkait tema pertama yaitu tuntutan pembatalan omnibus law UU Cipta Kerja, ASPEK Indonesia sebagai bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan oleh KSPI, untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Secara formil, pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945.

"Selain itu secara materil, UU Cipta Kerja telah berdampak pada hilangnya hak konstitusional setiap warga negara untuk bisa mendapatkan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah dan jaminan sosial," katanya.

Menurutnya, UU Cipta Kerja telah menghapus dan menghilangkan hak konstitusional warga negara yang sebelumnya ada pada UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003. Hilangnya upah minimum kota/kabupaten, hilangnya hak pesangon bagi pekerja yang diputus hubungan kerja (PHK), hilangnya perlindungan hukum untuk pekerja karena pengusaha dapat melakukan PHK sepihak tanpa melalui putusan pengadilan.

"Selain itu UU Cipta Kerja juga akan menciptakan praktek eksploitasi yang semakin parah terhadap pekerja melalui sistem kerja kontrak dan outsourcing serta sistem upah per jam," lanjutnya.

Terkait tema besar kedua, ASPEK Indonesia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk serius dan tuntas dalam memimpin pemberantasan kasus korupsi yang sangat merugikan rakyat Indonesia. Mengusut dan menjatuhkan sanksi terberat kepada pelaku korupsi. Di saat rakyat sedang turun daya belinya dan semakin susah karena pandemi covid 19, maka terhadap para pelaku korupsi yang telah merampok uang rakyat, sepantasnya dihukum seberat-beratnya tanpa ampun.

"ASPEK Indonesia menyoroti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun, kasus korupsi PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp23,73 triliun, dan dugaan korupsi pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan yang kerugiannya diperkirakan mencapai Rp20 triliun," kata Mirah.

Selain itu, ASPEK Indonesia juga mengutuk tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, yang melakukan pungutan kepada pekerja honorer kategori II yang akan tes Pegawai Negeri Sipil (PNS), senilai lebih dari Rp30 miliar. Selama ini para pekerja honorer dibayar sangat murah dan tidak memiliki jaminan kepastian pekerjaan, kok masih ada yang tega "memeras dan mengeksploitasi" mereka, ungkap Mirah Sumirat.

ASPEK Indonesia bersama KSPI dan berbagai elemen serikat pekerja dan mahasiswa akan meramaikan peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2021, melalui berbagai aksi, baik secara fisik maupun virtual. Untuk aksi virtual KSPI akan mengusung 3 tagar/hastag utama, yaitu #cabutomnibuslaw, #batalkanuuciptakerja, dan #penuhihakburuh.

"Perjuangan untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, harus terus disuarakan, karena UUD 1945 telah menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk bisa mendapatkan jaminan pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan," tutup Mirah.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar