Swab Test Bekas Pakai, Dirut Kimia Farma Tutup Layanan di Kualanamu

Kamis, 29/04/2021 12:01 WIB
Pengumuman penutupan dan perbaikan SOP Kimia Farma Diagnostika akibat pengunaan alat test bekas pakai dalam rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Foto : Liputan6)

Pengumuman penutupan dan perbaikan SOP Kimia Farma Diagnostika akibat pengunaan alat test bekas pakai dalam rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Foto : Liputan6)

law-justice.co - Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini mengaku geram dan akan memperbaiki standar operasional di lapangan atas kasus pelayanan swab test antigen bekas pakai di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, kepolisian mengungkap adanya pengunaan alat test rapid tes bekas pakai yang dipakai berulang kali kepada calon penumpang pesawat udara yang ingin bepergian.

Adil Fadilah Bulqini berjanji akan segera melakukan evaluasi SOP (standart operating procedure) petugas pelayanan rapid test di Bandara Kualanamu Deli Serdang untuk menjaga tidak terulangnya lagi dugaan penggunaan kembali rapid test bekas.

Termasuk juga menutup pelayanan rapid test di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara hingga selesainya kasus penyelidikan dan penyidikan kasus pengunaan alat bekas pakai dalam rapid test antigen Covid-19.

"Kita tidak ingin lagi terjadi pelanggaran yang dilakukan oknum petugas pelayanan rapid test yang merugikan masyarakat," kata Fadilah, kepada wartawan di Kantor Angkasa Pura II Cabang Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Rabu, 28 April 2021.

Dia juga menjelaskan, Kimia Farma Diagnostika melakukan monitoring pelaksanaan prosedur standar operasional (SOP) petugas pelayanan rapid test di Bandara Kualanamu dan beberapa bandara lainnya.

Hal ini dilakukan sehingga ke depan tidak terjadi lagi adanya kesalahan yang melanggar SOP oleh petugas pelayanan rapid test.

"Kimia Farma Diagnostika memiliki komitmen yang tinggi memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan tidak ingin mengecewakan mereka," ungkap Fadilah seperti dikutip Law-Justice.co dari Antara.

Sebelumnya, layanan rapid test COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4) terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.

Petugas turut mengamankan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama beserta barang bukti alat rapid test antigen.

Tak hanya kasus pengunaan alat rapid tes bekas pakai, Kimia Farma Diagnostik juga pernah tersandung kasus pelecehan dan pemerasan di Bandara Soekarno Hatta.

Dalam kasus itu, PT Kimia Farma Diagnostika berencana memproses hukum laporan masyarakat yang dilakukan oknum dokter pemeriksa rapid test terkait pemerasan dan pelecehan seksual kepada penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.

Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini mengatakan pihaknya telah menghubungi korban. Ia berjanji untuk segera memproses laporan.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar