Terdakwa Kasus Bansos Dipaksa KPK Akui Berhubungan sama Politikus PDIP

Senin, 26/04/2021 18:26 WIB
Terdakwa Harry Van Sidabukke mengaku dipaksa oleh penyidik KPK untuk mengakui punya hubungan dengan politikus PDIP Ihsan Yunus (rakyat merdeka)

Terdakwa Harry Van Sidabukke mengaku dipaksa oleh penyidik KPK untuk mengakui punya hubungan dengan politikus PDIP Ihsan Yunus (rakyat merdeka)

law-justice.co - Sebuah fakta baru soal kelakukan penyidik KPK kembali diungkap oleh terdakwa kasus Bansos Covid-19 Harry Van Sidabukke. Harry yang merupakan pemberi suap dalam kasus ini mengaku didesak oleh penyidik agar mengakui ada hubungan dengan Politikus PDIP Ihsan Yunus, padahal dia tak mengenalnya.

Harry mengaku merasa dipojokkan dengan kelakuan penyidik KPK tersebut. Ihsan Yunus adalah POlitikus PDIP yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

Dalam nota pembelaan atau pledoi ini, Harry yang mengaku dari perwakilan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) ini mengatakan tidak ada urusannya dengan uang fee yang dia berikan kepada Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono dan Agustri Yogasmara alias Yogas.

"Lalu mereka kemudian berikan kepada Juliari Batubara, Ihsan Yunus, Hartono Laras, Pepen Nazaruddin, Kukuh, BPK, Tim ULP atau pejabat-pejabat lain sebagaimana di persidangan dan di media, saya tidak tau, dan saya tidak mau tau. Karena saya tidak ada urusan dan tidak ada kepentingan dengan mereka. Kepentingan saya hanya kerja, kerja dan kerja," katanya di gedung Pengadilan Tipikor, Senin (26/4/2021).

Harry pun mengaku dipojokkan selama proses penyidikan dan persidangan untuk mengaku ada hubungannya dengan Ihsan Yunus.

"Di dalam proses penyidikan dan persidangan, saya merasa dipojokkan untuk mengaku bahwa saya ada hubungannya dengan Ihsan Yunus. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak kenal dengan Ihsan Yunus," kata Harry.

Akan tetapi, Harry mengaku kenal dengan adiknya Ihsan yang bernama Muhammad Rakyan Ikram Yunus atau dikenal dengan panggilan Iman Ikram.

"Kalaupun saya kenal dengan adiknya yaitu Iman Ikram, karena memang kenal sudah lama di organisasi, tidak ada urusan saya dengan Iman Ikram di proyek Bansos Covid-19 ini," terang Harry.

"Saya merasa karena hal tersebut diatas, JC (Justice Collaborator) tidak diterima oleh Jaksa Penuntut Umum. Pertanyaannya, apakah saya harus berbohong dan menyatakan `iya` padahal `tidak` di persidangan yang mulia ini agar saya mendapatkan JC? Padahal saya juga berterus-terang dan menguak salah satu aktor dalam persidangan ini," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar