Soal Pengembalian Rp800 Juta dari NasDem, KPK Konfirmasi Ahmad Sahroni

Senin, 25/03/2024 11:44 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)0

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)0

Jakarta, law-justice.co - Pada pekan lalu, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tengah mendalami aliran uang dari tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan materi itu didalami lewat pemeriksaan terhadap Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Jumat (22/3).

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai di mana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya. Tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp800an juta," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (25/3).

Sebagai informasi, setelah pemeriksaan, Sahroni menyatakan didalami tim penyidik KPK perihal aliran uang SYL ke Partai NasDem. Dia mengakui ada aliran uang dimaksud.

"Di pengadilan sudah kelihatan ada aliran ke NasDem tapi ke fraksi, sumbangan sejumlah Rp40 juta. Yang Rp800 juta itu sumbangan juga, tapi enggak dipakai, kita kembalikan. Sudah dikembalikan ke rekening penampungan," kata Sahroni usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat.

Sahroni mengatakan Partai NasDem juga siap mengembalikan uang Rp40 juta ke KPK.

"Tercatat (di NasDem), diterima tapi enggak dipakai, duitnya dikembaliin, kan kita enggak tahu kalau yang bersangkutan uangnya entah dari mana gitu, tapi sudah kita kembaliin, tinggal yang Rp40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK, kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan," kata Sahroni.

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU. Teruntuk dua kasus awal sudah masuk ke tahap persidangan.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar