Lagi, Kejagung Sita Aset Rp45 M Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokro

Rabu, 21/04/2021 07:31 WIB
Dirut PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro saat diperiksa di Gedung KPK (Foto:Denny Hardimansyah/Law-Justice)

Dirut PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro saat diperiksa di Gedung KPK (Foto:Denny Hardimansyah/Law-Justice)

law-justice.co - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita saham senilai Rp45 miliar dari Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus korupsi PT Asabri.

Hal ini diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

"Progres penyiataan tambah hari ini, penyitaan senilai Rp45 miliar dalam bentuk saham," kata Febrie.

Febrie mengatakan, saham itu dibeli Tjokrosaputro menggunakan nama orang lain alias nominee.

Yang bersangkutan, kata dia, selalu menggunakan nama orang lain atau nama keluargannya untuk menyembunyikan aset.

Aset yang disita kali ini mencapai Rp45 miliar. Nilai itu fluktuatif sesuai dengan pergerakan di bursa saham.

"Sahamnya sekitar Rp45 miliar, belum dibekukan, nanti kami koordinasi dengan OJK," kata Adriansyah.
Sehari sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung juga menyita hotel di Batam, Kepulauan Riau, terkait aset milik Tjokrosaputro.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun, yang nilainya jauh lebih besar dari kasus PT Jiwasraya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar