Syarat Perjalanan Internasional Tak Diwajibkan Bukti Vaksinasi Corona

Selasa, 20/04/2021 15:15 WIB
Gedung WHO di New York, AS.

Gedung WHO di New York, AS.

law-justice.co - Komite Darurat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tidak menyetujui penggunaan surat bukti vaksinasi COVID-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan internasional.

Hal ini disampaikan oleh Komite Darurat WHO pada Senin (19/4).


Majelis WHO menyatakan, penggunaan surat bukti vaksinasi sebagai syarat perjalanan internasional dapat menunjukkan adanya ketidakadilan.


“Negara-negara harus memahami bahwa mensyaratkan bukti vaksinasi dapat memperdalam ketidakadilan serta menyerukan ketidaksetaraan kebebasan bertindak,” ujar majelis WHO dikutip dari Reuters.

Ketidakadilan tersebut, mengutip The Hill, terlihat dari banyaknya negara atau wilayah tertentu yang masih kekurangan stok vaksin. Terutama negara-negara yang tak mampu membeli vaksin COVID-19 dalam jumlah besar.


Dalam pernyataannya, WHO menyebutkan masih sedikit bukti yang menunjukkan apakah vaksinasi corona bisa mengurangi kemampuan seseorang menularkan virus corona.


“Jangan mensyaratkan bukti vaksinasi sebagai persyaratan masuk [negara], melihat terbatasnya (meskipun masih terus berkembang) bukti mengenai kinerja vaksin dalam mengurangi transmisi serta ketidakadilan yang persisten dalam distribusi vaksin secara global,” jelasnya, dikutip dari The Hill.

Perdebatan mengenai bukti vaksinasi ini memang sedang diperdebatkan di Amerika Serikat dalam beberapa pekan terakhir ini.
Pihak Partai Republik menolak syarat tersebut dengan alasan dapat menghalangi hak-hak privasi seseorang serta keputusan mereka dalam menerima vaksinasi.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar