Indonesia Ternyata Belum Memiliki Aturan Kereta Cepat

Jum'at, 05/04/2024 19:14 WIB
Lokomotif Kereta Cepat yang akan melayani rute Jakarta-Bandung sedang di Depo. (KCIC)

Lokomotif Kereta Cepat yang akan melayani rute Jakarta-Bandung sedang di Depo. (KCIC)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Utama Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi menyebut untuk mengembangkan kereta cepat Jakarta-Bandung hingga Yogyakarta, memerlukan pembaruan aturan dari regulasi perkeretaapian. Sampai saat ini aturan khusus soal  kereta cepat di Indonesia belum ada.

"Saat ini ada regulasi UU 23/2027 yang mengatur Perkeretaapian, termasuk Permen dan sebagainya sudah ada, tapi melihat best practice di Tiongkok, aturan ini belum semuanya bisa mengakomodir yang dibutuhkan kereta cepat," kata Dwiyana di Stasiun Gambir, Jumat 5 April 2024.

Dwiyana Slamet Riyadi juga mencontohkan bagaimana agar lebih mudah pada saat perencanaan investasi, apakah memungkinkan adanya Badan tersendiri yang akan mengevaluasi proposal investor? Dimana saat ini hal itu menjadi tugas Kemenhub, sementara ada perbandingan lain di jalan tol dimana ada Badan khusus yakni Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) yang mengevaluasi untuk jalan tol.

Regulasi baru juga diharapkan dapat mengatur berbagai aspek lain, misalnya kawasan aman untuk kereta cepat yang harus benar-benar terjamin. Di Tiongkok regulasi mengenai Kawasan sekitar rel sangat ketat, misalnya tidak boleh ada orang yang bermain layang-layang atau rumah semi permanen dengan bagian atasnya seng.

"Terakhir di Km 21 di kabupaten Karawang ada pembangunan perusahaan logistik, jaraknya 20m dari kereta cepat, dia buat tower crane, sesuai kaidah UU konstruksi dan regulasi konstruksi nggak masalah, tapi tower crane sesuai regulasi kereta api cepat tidak boleh karena jika swing jatuh, kena gempa atau apa bisa kena kereta cepat," ungkap Dwiyana dilansir dari CNBC Indonesia.

"Karena PP belum ada, kita pendekatannya persuasif, minta bantuan Polres setempat minta bicara dengan pemilik proyek kontraktor, gimana merelokasi tower tersebut, sementara masih berproses kecepatan KA cepat kita turunkan, jadi benar-benar secara regulasi ketat masalah safety, hal di luar jalur pun berpotensi hazard kita nggak mau," lanjutnya.

Pengadaan investasi untuk jaringan telekomunikasi pun membuat proyek ini semakin boncos. KCIC perlu menyewa frekuensi sendiri agar tidak bentrok dengan frekuensi milik Jasa Marga untuk memitigasi risiko. Dwiyana pun membandingkannya dengan Tiongkok yang gratis.

"Saat ini ada UU telekomunikasi, ada permen dan PP yang beri ruang KCIC kerjasama dengan Telkomsel, kami sewa frekuensi Telkomsel 900 Mega hertz untuk digunakan basisnya frekuensi jsmr kcic itu. Sebenarnya secara keekonomian nggak baik bagi KCIC karena kami harus investasi untuk interferensi semua equipment Telkomsel agar nggak ada konflik frekuensi dengan JSMR. Kedua kami harus bayar sewa setiap tahun, sementara itu berpengaruh ke biaya operasi sementara di Tiongkok itu free yang gitu-gitu kita akan masukan ke PP khususnya kereta cepat," ujarnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar