Mahkamah Agung Vonis Bebas Pengacara Lucas, Kok Bisa? Sikap KPK?

Kamis, 08/04/2021 20:07 WIB
Pengacara Eddy Sindoro yang saat ini jadi terpidana, Lucas (Detik)

Pengacara Eddy Sindoro yang saat ini jadi terpidana, Lucas (Detik)

law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas terpidana pengacara Lucas. Lucas terjerat dalam kasus merintangi penyidikan dengan tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Lucas terkait kasus tersebut.

"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4). Ali mengatakan, sejauh KPK kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim karena belum menerima putusan lengkapnya.

KPK sangat yakin dengan alat bukti yang dimiliki sehingga sampai tingkat Kasasi di MA pun dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan.

"Namun demikian kami hormati setiap putusan Majelis Hakim," ucap Ali. KPK melihat, fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa,  terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," tutur Ali. Sementara itu, penasihat Hukum Lucas, Aldres J Napitupulu mengatakan, dengan adanya putusan MA tersebut maka seharusnya Lucas segera dibebaskan. Meski begitu, pihaknya masih menunggu petikan putusan dari MA.

"Harusnya artinya dia bebas, karena PK dikabulkan, Terbukti tidak bersalah. Kami akan bersurat ke KPK agar KPK laksanakan dulu salah satu amar putusan yakni mengeluarkan Lucas dari lapas," ujar Aldres.

Sebagai informasi, Lucas divonis bersalah karena terbukti merintangi penyidikan terkait kasus yang menjerat Eddy Sindoro. Lucas pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat divonis 7 tahun penjara.

Kemudian, Lucas mengajukan banding dan divonis menjadi 5 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Setelah itu, Lucas mengajukan kasasi dan divonis 3 tahun oleh MA. Lucas kemudian mengajukan PK dan PK-nya dikabulkan oleh MA.

Tampaknya rasa keadilan masyarakat terusik dengan vonis bebas ini karena melihat sepak terjang Lucas sebagai pengacara yang memang dikenal dekat dengan aparat penegak hukum. Setelah alm. mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun dari MA, semakin banyak terpidana yang mengajukan PK dan akhirnya berhasil bebas. Inilah ironi penegakan dan keadilan hukum.

 

(Farid Fathur\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar