Update Terbaru dari Yusril Disebut Dibayar Kubu Moeldoko Rp100 Milyard

Kamis, 30/09/2021 15:35 WIB
Yusril Ihza Mahendra telah ditunjuk menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). (istimewa)

Yusril Ihza Mahendra telah ditunjuk menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). (istimewa)

law-justice.co - Setelah di tuding pemberitaan  karena  tidak ada kesanggupan  dana untuk membayar 100 Milyard akhirnya pindah ke pihak sebelah yang lebih siap dalam pendanaan. 

Yusril Ihza Mahendra menjawab tudingan Ketua Bappilu Partai Demokrat (PD), Andi Arief, yang menyebut dirinya membela kubu Moeldoko karena Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tak sanggup membayar tarifnya sebesar Rp100 miliar. Yusril mengatakan, selama sesuai aturan dan hukum maka hal tersebut tidak ada masalah.


"Dunia advokat itu memang ada sisi bisnisnya. Berapa fee yang dibayarkan klien kepada advokat tidak ada batasannya," kata Yusril dalam keterangan kepada media , Kamis (30/9).

 Berita sebelumnya : https://www.law-justice.co/artikel/116967/andi-arief-demokrat-tak-bisa-bayar-rp100-m-yusril-pindah-ke-moeldoko/

Moeldoko Ajak Kader Bangun Kembali Partai Demokrat , Moeldoko  yang terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara.


Yusril menjelaskan bayaran pengacara tergantung pada kesepakatan klien dan pengacara. Jika sepakat gratis, maka tak ada biaya atas jasa si pengacara. Tapi bila pengacara dan klien sepakat dengan biaya atas jasa pengacara maka klien harus membayar.

"Mau bayar Rp1 M atau Rp100 M tidak ada yang larang. Asal bayar pajak, semua halalan thayyiban (halal dan baik)," ujar Yusril.

Yusril menekankan bayaran terhadap pengacara tidak ada kaitannya dengan tudingan dari Demokrat kubu Cikeas yaitu "mungkin hukum bisa dibeli, tetapi tidak untuk keadilan”. Ia menyebut tudingan Cikeas baru bisa dibenarkan kalau jaksa, polisi dan hakim disuap untuk menyelewengkan hukum dan keadilan.


"Tetapi bagi advokat yang membela klien dengan benar menurut hukum, hal itu tidak ada kaitannya dengan "jual beli" hukum. Advokat membela perkara di pengadilan. Yang memutus adalah hakim," ucap Yusril.

Yusril menyatakan prinsip pengacara tidak boleh menjamin perkara klien akan menang meski mendapat bayaran untuk melakukan pembelaan. Ia menyamakan pengacara seperti dokter yang menjalankan tugas profesi.

"Dia (dokter) mengoperasi untuk menyelamatkan jiwa pasien. Tapi dia tidak boleh dan tidak bisa menjamin nyawa pasien itu pasti selamat, meski dokter mendapat honorarium dalam menjalankan tugasnya," tutur Yusril.

Diketahui, Yusril dipercaya Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) untuk mengajukan uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Ketua Bappilu Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Andi Arief mengungkapkan awalnya Yusril menawarkan jasa untuk membela Partai Demokrat kubu AHY. Hanya saja, kubu AHY tak bisa membayar Rp 100 miliar.

"Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda 100 Milyar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko," cuit Andi dalam akun Twitter @Andiarief.

 

 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar