Terbukti Suap Edhy Prabowo, Suharjito Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 07/04/2021 18:39 WIB
Penyuap Edhy Prabowo, Suharjito dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa KPK (republika)

Penyuap Edhy Prabowo, Suharjito dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa KPK (republika)

law-justice.co - Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito ditunut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK). Dia juga didenda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo USD103 ribu dan Rp706.001.440.

"Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar jaksa KPK Siswandhono saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Suharjito diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjut jaksa.

Jaksa mengatakan Suharjito telah terbukti memberi suap ke Edhy Prabowo melalui staf khusus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; lalu sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin; Ainul Faqih, selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi; serta Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe. Suap diberikan agar Edhy mempercepat perizinan budi daya benih lobster ke PT DPPP.

"Bahwa perbuatan Terdakwa memberikan uang sejumlah USD 103 ribu dan Rp 706.001.440 kepada Edhy Prabowo selaku Menteri KKP melalui Safri selaku Staf Khusus Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi selaku Staf Khusus Menteri KKP, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dengan maksud supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya benih bening lobster sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin ekspor benih bening lobster kepada PT DPPP yang bertentangan dengan kewajiban Edhy Prabowo selaku pegawai negeri atau pejabat negara selaku Menteri KKP," ujar jaksa.

Menurut jaksa, uang Suharjito yang diterima Edhy ini kemudian dibelikan barang-barang seperti jam tangan Rolex dan tas Hermes. Barang itu dibeli Edhy dengan menggunakan kartu BNI Debit Emerald Personal atas nama Ainul Faqih. Total belanja Edhy Prabowo dengan menggunakan kartu BNI Debit Emerald Personal atas nama Ainul Faqih adalah sejumlah Rp 753.655.366.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal berat dan ringan. Dalam kasus Suharjito ini, menurut jaksa, terdakwa bersikap kooperatif sebagai hal yang meringankan dalam diri Suharjito. Selain itu, jaksa turut menerima permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa.

"Hal memberatkan, Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, Terdakwa sudah pernah dihukum. Hal meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, dan memberikan keterangan secara signifikan," tutup jaksa.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar