HRS Ditahan, Penembak Laskar Tidak: Prokes Lebih Bahaya dari Membunuh?

Rabu, 07/04/2021 09:37 WIB
MUI nasihati anggota Ormas yang mau gantikan Habib Rizieq di ti rumah tahanan (Okezone)

MUI nasihati anggota Ormas yang mau gantikan Habib Rizieq di ti rumah tahanan (Okezone)

law-justice.co - Salah seorang kuasa hukum mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mempertanyakan alasan kepolisian tidak menahan dua anggota Polda Metro Jaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga oknum anggota Polda Metro Jaya itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Laskar FPI.

"Kenapa (kasus) prokes ditahan, ya, apakah prokes lebih bahaya dari membunuh," kata Aziz seperti melansir jpnn.com.

Mantan Sekretaris DPP FPI itu juga mempertanyakan alasan polisi menembak enam Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab kala itu.

"Motifnya apa," ucap Aziz.

Sementara itu, dalam kasus ini Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan satu dari tiga tersangka telah meninggal dunia yakni EPZ.

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, penyidikan terhadap tersangka EPZ yang meninggal langsung dihentikan.

Sementara itu dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP. Namun, tidak dilakukan penahanan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar