Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Kerumunan Megamendung Habib Rizieq Lanjut

Selasa, 06/04/2021 11:22 WIB
Habib Rizieq Syihab hadiri sidang di PN Jaktim (Indozone)

Habib Rizieq Syihab hadiri sidang di PN Jaktim (Indozone)

law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Mengadili, nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata majelis hakim saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4).

Atas keputusan tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Majelis pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan para saksi.

Majelis Hakim menilai dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Rizieq di kasus kerumunan Megamendung sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hakim menyebut salah satu eksepsi Rizieq yang menuding kasus kerumunan di Megamendung merupakan kriminalisasi cinta dan kerinduan tak masuk dalam materi eksepsi. Ia menegaskan tudingan tersebut sudah masuk dalam materi pokok perkara.

Sebelumnya, Jaksa telah mendakwa Rizieq melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah. Acara tersebut mengakibatkan kerumunan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Jaksa juga mendakwa Rizieq mengabaikan upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus corona melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3) lalu.

Rizieq didakwa telah melanggar sejumlah pasal terkait UU Kekarantinaan Kesehatan dengan menghalangi-halangi penanggulangan wabah, dan pasal 216 ayat (1) KUHP karena sengaja tidak mengikuti aturan pihak yang berwenang terkait pelaksanaan UU. Sementara pasal alternatif yang didakwakan ke Rizieq adalah pasal Pasal 216 KUHP ayat (1).

Lalu dalam eksepsinya, Rizieq menilai jaksa penuntut umum telah melakukan kriminalisasi terhadap cinta dan kerinduan umat terkait massa yang menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung.

Rizieq mengatakan dirinya menuju Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Megamendung kala itu sama saja dengan dirinya pulang ke rumah. Pasalnya, ia berstatus sebagai pendiri dan memiliki tempat tinggal di pesantren tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar