Usai Hentikan Perkara BLBI, KPK Bakal SP3 Kasus Korupsi Lainnya

Jum'at, 02/04/2021 05:25 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (rakyatmerdeka)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (rakyatmerdeka)

law-justice.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengungkapkan pihaknya akan mengulas kasus dugaan korupsi yang sudah lama di lembaganya.

Hal ini menyusul penghentian kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim, Kamis (1/4).

"Nah, hal-hal yang terkait kasus-kasus lama juga kami lakukan review sejauh mana perkembangan penyidikan tersebut. Memang ada beberapa kasus yang sudah lama itu nanti akan kita lihat proses perkembangannya," kata Alex dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta.

Alex menuturkan, ada kasus yang tersangkanya mengidap sakit parah sehingga tidak bisa dilakukan pemeriksaan. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu pertimbangan KPK dalam menangani perkara.

"Ada beberapa kasus lama yang tersangkanya itu sudah tidak bisa lagi mengikuti pemeriksaan karena sakit parah atau sakit permanen sehingga tidak layak diajukan ke persidangan," tutur Alex.

Mantan hakim itu memastikan akan meminta pendapat dari dokter terkait kondisi tersangka untuk memutuskan kelanjutan penyidikan atau tidak.

"Tentu nanti setelah kami mendapatkan second opinion dari dokter yang menyatakan bahwa tersangka tidak memungkinkan lagi melakukan proses penyidikannya, itu akan kami terbitkan juga SP3-nya," ucap Alex.

"Kami juga tidak ingin menggantung nasib seseorang dalam ketidakpastian tersebut," sambungnya.

Alex tidak menyampaikan secara detail kasus apa saja yang kemungkinan besar dihentikan penanganannya.

Hanya saja, penghentian kasus korupsi merupakan mandat dari Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal 40 UU a quo menyatakan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Berikutnya, penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.

Penghentian penyidikan dan penuntutan pun dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar