Catatkan Sejarah! KPK Hentikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

Kamis, 01/04/2021 19:10 WIB
Pengusaha Sjamsul Nursalim jadi tersangka kasus BLBI (Foto: konfrontasi)

Pengusaha Sjamsul Nursalim jadi tersangka kasus BLBI (Foto: konfrontasi)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan menghentikan penyidikan perkara kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim.

Ini merupakan SP3 atau Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan pertama yang dikeluarkan KPK.

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim)," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).

Sjamsul sebelumnya berstatus tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.

Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Saat itu Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun keberadaan keduanya sampai saat ini belum dalam genggaman KPK.

Diketahui Sjamsul dan Itjih berada di Singapura tetapi belum dapat dijerat KPK.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar