Terbukti Suap Eks Sekretaris MA, Soenjoto Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 31/03/2021 19:39 WIB
Hiendra Soenjoto, Penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi divonis 3 tahun penjara (Tribunnews)

Hiendra Soenjoto, Penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi divonis 3 tahun penjara (Tribunnews)

law-justice.co - Mejelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara. Selain itu, dia juga didenda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan lantaran dinilai terbukti menyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Rp35,7 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara terus-menerus dan dilanjutkan," ujar ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

Hiendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," ujarnya.

Majelis hakim mengatakan Hiendra telah terbukti memberi suap Rp 35,7 miliar ke Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Pemberian uang itu dilakukan agar Nurhadi selaku Sekretaris MA membantu perkara Hiendra.

"Terdakwa telah memberikan uang Rp 35.726.955.000 yang pemberiannya disamarkan seolah-olah ada kerja sama PLTMH antara terdakwa dengan Rezky Herbiyono. Menimbang bahwa pemberian uang Rp 35.726.955.000 terkait dengan pengurusan perkara, maka unsur memberi hadiah atau janji telah terbukti pada diri terdakwa," ujar hakim anggota Duta Baskara.

Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa, Hiendra memiliki masalah hukum dengan PT KBN terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 m2, dan seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, di PN Jakarta Utara hingga tingkat PK di MA. Sedangkan perkara melawan gugatan Azhar Umar terkait kepemilikan saham PT MIT.

Diketahui, dalam dakwaan dan tuntutan jaksa jumlah suap yang diterima Nurhadi dan Rezky yang diberikan Hiendra Soenjoto senilai Rp 45.726.955.000. Namun yang terbukti Rp 35.726.955.000.

Berkurangnya Rp 10 miliar ini dirincikan hakim karena ada pengembalian uang yang dilakukan Rezky ke Hiendra. Pengembalian ini terjadi saat perkara Hiendra melawan PT KBN kalah di MA.

"Menimbang bahwa oleh karena upaya hukum PK yang diajukan PT MIT ditolak MA RI sesuai dengan putusan PK tahun 2015 18 Juni 2015, maka terdakwa meminta Rezky Herbiyono dengan mengirimkan somasi agar uangnya dikembalikan. Namun oleh karena uang yang diterima Rezky telah dipakai, kemudian Rezky menggantinya dengan sertifikat kebun kelapa sawit di Padang Lawas Sumut sebanyak 11 sertifikat pada tahap pertama. Dan oleh terdakwa diagunkan senilai Rp 10 miliar oleh terdakwa dianggap lunas dan telah dikembalikan," jelas hakim.

Dalam putusan ini, hal memberatkan untuk Hiendra adalah pernah dihukum dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankannya Hiendra memiliki keluarga.

"Terdakwa pernah dihukum, terdakwa tidak mengakui perbuatannya terus terang, dan tidak mendukung program pemerintah semangat berantas korupsi," kata hakim.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Hiendra 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar