Ngaku sebagai Korban, Penyuap Eks Sekretaris MA Minta Dibebaskan Hakim

Sabtu, 27/03/2021 05:47 WIB
Hiendra Soenjoto, Penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi minta hakim bebaskan dirinya karena hanya sebagai korban dalam kasus korupsi tersebut (Tribunnews)

Hiendra Soenjoto, Penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi minta hakim bebaskan dirinya karena hanya sebagai korban dalam kasus korupsi tersebut (Tribunnews)

law-justice.co - Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto memohon kepada majelis hakim Tipikor untuk membebaskannya dari tuntutan jaksa dalam kasus dugaan suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dia mengaku hanya menjadi korban dalam kasus tersebut.

"Bahwa saya telah menjadi korban atas permasalahan utang piutang antara Rezky Herbiyono dengan Iwan Liman serta dendamnya Iwan Liman kepada Rezky Herbiyono karena telah dipenjarakan selama 3 tahun atas laporan penipuan dan penggelapan mobil milik Rezky Herbiyono," ujar Hiendra saat membacakan pleiodi secara virtual di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (26/3/2021).

Hiendra juga mengatakan hubungannya dengan Rezky adalah terkait PLTMH. Dia menegaskan hubungannya dengan Rezky murni bisnis.

"Dan hubungan saya dengan Rezky Herbiyono adalah murni hubungan bisnis, yaitu Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) yang berdasarkan kronologis tersebut di atas kerja sama saya dengan Rezky Herbiyono telah saya lakukan berdasarkan prosedur bisnis dan hukum yang berlaku," ucapnya.

Oleh karena itu, Hiendra meminta majelis hakim menyatakan dia tidak bersalah dalam kasus ini. Dia juga meminta hakim memerintahkan jaksa KPK agar membebaskannya.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang saya hormati, yang mengadili perkara ini agar dapat memberikan keputusan, menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan," katanya.

"Menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum; Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengeluarkan saya dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," tambahnya.

Dia juga meminta KPK memulihkan nama baiknya. Lebih lanjut, Hiendra meminta rekening atas nama dia dan keluarganya dibuka blokirannya.

Sementara itu, pengacara Hiendra, Andrea Reynaldo, menilai tuntutan jaksa suatu tindakan zalim. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan aturan sebagaimana pasal yang disangkakan ke terdakwa.

"Penuntut umum telah melakukan tindakan yang sewenang-wenang dan zalim, yaitu dengan menghalalkan segala macam cara untuk melampiaskan rasa ketidaksukaan penuntut umum kepada terdakwa dengan cara menabrak peraturan UU yaitu dengan menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara, padahal diketahuinya pasal 13 hanya dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun, itu pun jika perbutan terdakwa terbukti, faktanya tidak ada satupun bukti yang mendukung dakwaan penuntut umum," sebut Andrea.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Hiendra Soenjoto 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Hiendra diyakini jaksa terbukti menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi Rp 45,7 miliar.

Hiendra diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar