Gara-gara Hal Ini, Habib Rizieq Dinilai Sulit Dapat Keringanan Hukuman

Sabtu, 27/03/2021 11:16 WIB
Habib Rizieq disebut sulit dapat keringanan hukuman dari hakim karena sebut jaksa dungu dan pandir (okezone)

Habib Rizieq disebut sulit dapat keringanan hukuman dari hakim karena sebut jaksa dungu dan pandir (okezone)

law-justice.co - Terdakwa kasus kerumanan massa Habib Rizieq Shihab dinilai telah merugikan dirnya sendiri karenan pernyataannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Habib Rizieq disebut akan sulit mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim karena menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dungu dan pandir. Pernyataan itu diucapak eks Imam Besar FPI itu terkait persoalan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.


"Pernyataan Habib saya rasa masuk ke dalam ranah etis. Biarkan saja pernyataan ini menjadi ranah `hakim` dalam melihat ekspresi dari Habib Rizieq. Yang pasti, pernyataan itu akan merugikan kepentingan Habib sendiri dalam mengambil simpati hakim," kata pengamat peradilan Erwin Natosmal Oemar, Jumat (26/3/2021).

Menurut Erwin, ungkapan dungu tersebut belum tepat masuk ke dalam hukum pidana. Umpatan dungu ke JPU, kata Erwin, masuk ke ranah etika.

"Harusnya hakim proaktif menegur Habib untuk tidak menggunakan istilah itu untuk menjaga marwah peradilan. Yang pasti pernyataan itu sedikit banyak akan mempengaruhi hakim dalam melihat kasus ini. Sulit untuk menolak fakta di lapangan bahwa variabel nonhukum semacam etika dan sopan santun menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam membuat keputusan," lanjutnya.

Ahli hukum sekaligus mantan komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshari Saleh perkataan `dungu` dan `pandir` menyalahi kode etik. JPU, kata Imam, dapat melaporkan penghinaan itu.

"Jaksa bisa melapor ke polisi adanya penghinaan, dasarnya KUHP. Itu delik aduan," ucap Imam.

Habib Rizieq, dalam persidangan menyatakan bahwa SKT bukan merupakan kewajiban bagi sebuah ormas.

"Bahwa organisasi FPI sering melakukan pelanggaran hukum yang melibatkan anggota dan simpatisan FPI di berbagai daerah dengan bukti 13 kasus pelanggaran hukum oleh anggota dan simpatisan FPI," ujar Habib Rizieq dalam eksepsi yang diterima dari kuasa hukum Rizieq seusai sidang, Jumat (26/3/2021).

"Saya nyatakan di sini, pertama, bahwa SKT bukan kewajiban, tapi organisasi boleh mendaftar dengan sukarela, sehingga ormas yang tidak mendaftar sekalipun tetap sah sebagai sebuah organisasi, dan boleh melakukan kegiatannya selama belum dibubarkan atau dilarang oleh pemerintah," imbuhnya.

Habib Rizieq menyebut JPU dungu dan pandir karena persoalan SKT ini. Dia juga menyebut JPU menyebar hoax dan fitnah.

"Semua ormas baik yang punya SKT maupun tidak dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan. Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir. Soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoax dan fitnah," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar