Para Nasabah Asuransi AIA Protes Karena Merasa Ditipu,OJK Kemana Saja?

Sabtu, 27/03/2021 09:28 WIB
Logo Asuransi AIA

Logo Asuransi AIA

law-justice.co - Sebanyak ribuan nasabah asuransi AIA meramaikan protes di jagad media sosial Facebook. Mereka membuat grup untuk menyampaikan keluh kesah terkait produk asuransi yang mereka beli, ternyata bermasalah.

Para nasabah menyampaikan jika agen yang menawarkan produknya tidak memberikan penjelasan secara detail dan rinci. Sehingga nasabah ini mengaku merasa tertipu karena tak ada penjelasan terkait risiko-risiko yang mungkin terjadi.

Saat menawarkan para agen hanya menjelaskan tentang potensi pertumbuhan produk yang dan simulasi berapa keuntungan yang akan didapatkan. Namun janji tak sesuai dengan kenyataan. Nasabah mengaku hanya mendapatkan uang 30% dari total yang sudah disetor dan tidak mendapatkan uang kembali secara penuh.

Salah satu nasabah asuransi AIA kepada media menceritakan 7 tahun lalu dia ditawarkan produk asuransi kesehatan oleh seorang temannya. Produk itu disebut mengcover kesehatan anak-anaknya.

"Tapi sejak awal saya tidak pernah dijelaskan jika uang akan hilang. Di AIA itu saya bayar via autodebet Rp 1 juta dan sudah masuk tahun ke 7 artinya uang sudah masuk Rp 85 juta tapi yang kembali hanya Rp 32,6 juta," ujarnya dengan nada kecewa berat.

Dia menjelaskan pihak asuransi AIA memberikan penjelasan masalah tersebut terjadi karena alasan ekonomi nasional sedang drop sehingga mempengaruhi uang yang ada di polisnya.

Sebenarnya yang dipermasalahkan para nasabah lainnya adalah pihak agen yang tidak menjelaskan detail sejak awal. Hal tersebut benar-benar membuatnya mereka kecewa dan siap menyelesaikannya secara hukum, termasuk mempailitkan asuransi AIA, agar asetnya bisa dijual untuk membayar kerugian nasabahnya.

"Soalnya yang menjadi masalah itu kan pra polis, di mana perlindungan konsumennya? Seharusnya agen atau asuransi itu menjelaskan ke masyarakat umum tentang produk-produknya jadi jangan cuma iming-imingnya yang menarik saja," lanjutnya dengan nada marah.

Para nasabah juga mempertanyakan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membuat nasabah menjadi rugi dan belum ada tindakan apapun kepada manajemen AIA.

Sementara pihak AIA yang dihubungi oleh wartawan law-justice.co untuk meminta konfirmasi, sampai saat berita ini dimuat belum juga meresponnya. 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar