Tak Bisa Ditawar, Mahfud Keluarkan Pernyataan Tegas Soal Kasus Asabri

Senin, 15/03/2021 18:34 WIB
Mahfud MD tegaskan kasus koruspi di PT Asabri tak bisa diselesaikan secara perdata (Tribun)

Mahfud MD tegaskan kasus koruspi di PT Asabri tak bisa diselesaikan secara perdata (Tribun)

law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terakit pengelolaan dana investasi di PT Asabri. Langkah Kejagung itu didukung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan menegaskan bahwa kasus tersebut murni perbuatan pidana dan tidak bisa diselesaikan secara perdata.

Hal itu dikatakannya, karean ada upaya-upaya untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi itu di luar hukum pidana yakni diselesaikan secara perdata.

“Sudah didiskusikan (bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya), itu (Asabri) adalah tindak pidana korupsi. Sehingga tidak ada bergeser menjadi kasus perdata lagi,” kata Mahfud di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/3/2021).

Maka dari itu, Mahfud mengatakan apabila ada persoalan perdata di luar kasus korupsi tentu bisa didiskusikan dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebab, kasus korupsi yang ditangani kejaksaan tetap diproses secara hukum.

“Ini tetap akan berjalan sebagai tindak pidana korupsi dan tidak akan bisa ditawar-tawar lagi. Jadi masalah korupsi Asabri tetap akan diselesiakan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejaksaan Agung,” jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka kasus korupsi Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014; HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional; dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera; Direktur PT. Maxima Integra; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, tersangka Jimmy Sutopo juga dijerat Pasal 4 Undang-Undnag Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar