Polisi Resmi Anggap Kerumunan Jokowi di NTT `Tak Melanggar Hukum`

Sabtu, 27/02/2021 20:40 WIB
Kerumunan Jokowi di NTT

Kerumunan Jokowi di NTT

law-justice.co - Polisi membantu disebut menolak laporan terhadap dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Sebenarnya bukan menolak laporan tetapi setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Kepala SKPT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2/2021).

Jokowi diketahui dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan pada Kamis, 25 Februari 2021 atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan buntut kerumunan yang ditimbulkan dirinya saat tengah berada di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saat itu Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan, Kurnia mengaku polisi tak memperkenankan pihaknya untuk membuat laporan tersebut.

Rusdi bilang, karena dianggap tak ada pelanggaran dalam kerumunan Jokowi itu, maka pihaknya tak memproses laporan tersebut.

"Sehingga tidak dilanjutkan dengan membuat sebuah. Laporan polisi," katanya.

Seperti diketahui, dalam sebuah video menunjukkan kerumunan massa yang menyambut Jokowi yang tengah berada di dalam mobil di Maumere, NTT, Selasa (23/2).

Tindakan ini disebut mirip dengan yang dilakukan oleh Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab saat kedatangannya di Tanah Air pada 10 November tahun lalu.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar