Walikota Bogor: HRS Tak Berkenan Laporkan Hasil Swab
Sebuah fakta baru kembali terungkap dalam persidangan kasus kerumunan massa yang terjadi saat Habib Rizieq Shihab tiba di Indonesia. Hal itu terkait adanya negosiasi antara pihak FPI yang diwakili Munarman dengan pihak keamanan bandara dalam proses penjemputan HRS.
“Zaman setan adalah zaman dimana seorang penceramah lebih diawasi & dicegah dari pada koruptor bejad,” cuitnya lewat akun Twitter @haikal_hassan.
Habib Rizieq Shihab (HRS) mengutip ayat Al-Qur`an dan hadis Nabi Muhammad SAW dalam nota keberatan atau eksepsinya. Kini, saat mendapatkan giliran memberikan tanggapan, jaksa juga mengutip hadis perihal keturunan Nabi Muhammad SAW dan keadilan, Selasa (30/3/2021)
Meninggalnya satu anggota polisi penembak anggota Laskar FPI (Front Pembela Islam) langsung ditanggapi oleh Habib Rizieq Shihab atau HRS. Melalui kuasa hukumnya, Azis Yanuar, eks Imam Besar FPI itu mengatakan akan terus mengejar para pelaku. Dia menyebutkan, pihak HRS akan meminta pertanggunjawaban kepada pelaku.
Saat sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seorang pria yang merupakan sopir kuasa hukum HRS kedapatan membawa senjata tajam. Pria berinisial AS itu pun langsung ditangkap polisi dan statusnya masih sebagai saksi.
Eks Imam Besar Habib Rizieq Shihab atau HRS dituding berbogong oleh jaksa karena menyembunyikan status positif COVID-19 yang dialaminya saat dirawat di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat. Tudingan itu pun langsung dijawab dengan tegas oleh HRS. Dia mempermasalahkan perilaku Wali Kota Bogor Bima Arya yang terlalu berkoar-koar tentang hal yag dialaminya tersebut.
"Habib Rizieq sudah membayar (denda) Rp50 juta. Jadi apalagi yang perlu dipersiapkan. Jadi pergub itu aturan pelaksana dari UU Kekarantianaan," kata Munarman kepada wartawan.
"Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah, itu hakim punya wewenang untuk memerintahkan apa pun nanti aparat pemerintah. Polisi, kejaksaan, itu nanti melaksanakan. Hakim ingin begini, kan itu sudah ada aturannya," ujar Mahfud.