Novel Belum Puas dan Minta Kasusnya Diusut Lagi, Ini Respon Polri

Jum'at, 26/02/2021 19:33 WIB
Novel Baswedan tak puas dan minta kasusnya diusut lagi, begini kata polisi (detik)

Novel Baswedan tak puas dan minta kasusnya diusut lagi, begini kata polisi (detik)

Jakarta, law-justice.co - Polisi sudah mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Meski begitu, dia tak puas dengan hasil kerja polisi tersebut.

Karena itu, dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk kembali membukanya dengan jelas. Menanggapi hal itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik Polri sudah sangat profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Mekanisme pengawasan internal kinerja di Polri sudah jelas, ada inspektorat dan Divisi Propam," ujar Rusdi kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).

Menurut dia, apabila ada masyarakat merasa tidak puas, termasuk Novel, maka bisa disalurkan melalui mekanisme yang sudah ada. "Mekanismenya yakni sampaikan ke inspektorat atau ke Divisi Propam," tegas Rusdi.

Seperti diketahui, Majelis Hakim memvonis dua tahun penjara terhadap terdakwa penyiraman air keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette. Sementara terhadap Ronny Bugis, hakim menjatuhkan vonis setahun enam bulan penjara.

"Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan luka berat, selama dua tahun penjara. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7).

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar