Laporan Kasus Jokowi Ditolak, Polisi Diminta Bebaskan Habib Rizieq

Kamis, 25/02/2021 22:31 WIB
Laporan terhadap Jokowi ditolak, Polisi diminta bebaskan Habib Rizieq (linetoday)

Laporan terhadap Jokowi ditolak, Polisi diminta bebaskan Habib Rizieq (linetoday)

Jakarta, law-justice.co - Polisi menolak laporan Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait kasus kerumunan massa saat berkunjung ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT). Oleh karena itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta polisi bersikap adil dengan membebaskan Habib Rizieq Shihab yang ditahan dalam kasus yang sama.

Demi keadilan, Anwar juga menyarankan agar Jokowi dan Habib Rizieq didenda saja daripada ditahan.

“Untuk itu, Jokowi harus dihukum dengan dikenakan denda dan Habib Rizieq juga dihukum dengan dikenakan denda. Sehingga dengan demikian masing-masing mereka tetap bisa bebas melaksanakan tugas dan aktivitasnya sehari-hari,” katanya.

Dengan ditolaknya laporan tersebut membuat Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan mengaku sangat kecewa.
Hal itu disampaikan Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan, Kurnia, melalui keterangannya, Kamis (25/2/2021).

“Kami sangat kecewa kepada pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan Laporan Polisi atas laporan kami terhadap terduga pelaku tindak pidana Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan yakni sang Presiden,” kata dia.

Kurnia menuturkan, penolakan laporan pelanggaran protokol kesehatan yang dilayangkan pihaknya tersebut semakin membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia sudah tebang pilih.

“Kami mempertanyakan azas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law). Apakah masih ada di Republik ini?” sindirnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar