Pengacara John Kei Ribut dengan Jaksa di Sidang,Hakim; Jangan Berantem

Kamis, 25/02/2021 00:24 WIB
Sidang Kasus Jhon Kei (Beritasatu)

Sidang Kasus Jhon Kei (Beritasatu)

Jakarta, law-justice.co - Situasi panas dan sempat terjadi insiden adu mulut dalam sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan dan penyerangan atas terdakwa John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/2/2021). Adu mulut itu melibatkan tim kuasa hukum John Kei dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang kali ini, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei duduk sebagai saksi dan memberikan keterangan terkait penyerangan di kawasan Duri Kosambi Jakarta Barat dan perumahan Green Lake City, Tangerang. Ketegangan terjadi saat Anton Sudanto -- salah satu kuasa hukum John Kei -- mengajukan pertanyaan ke Nus Kei.

"Pertanyaan saya, jika adik-adik, salah satu adik saja, melakukan judi online, apakah saudara saksi menyuruh adik itu melakukannya?" tanya Anton kepada Nus Kei.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun merasa keberatan dan menyampaikan hal itu kepada majelis hakim. Menurut JPU, pertanyaan Anton keluar dari konteks perkara yang tengah disidangkan.

"Izin Yang Mulia, pertanyaan keluar dari konteks," kata JPU. Bahkan, suasana menjadi riuh dan hakim ketua Yulisar sampai mengetukkan palu beberapa kali. Dia meminta perdebatan dihentikan. "Saksi, saksi setop. Jaksa setop. Pengacara setop. Jangan berantam di sini," kata hakim Yulisar.

Keterangan Saksi

Ihwal penyerangan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat pada 21 Juni 2020 lalu yang menewaskan sosok Erwin, Nus Kei mendapat warta itu melalui ponakannya. Kabar itu diembuskan oleh Angke Rumatora -- yang juga jadi korban penyerangan -- melalui sambungan telepon.

"Saat itu saya di rumah, saya di telpon. Karena mereka sudah serang dulu di kawasan Duri Kosambi. Angke telpon ponakan saya, katanya dia sudah di potong (jarinya)" ungkap Nus Kei di ruang sidang.

Mendengar kabar tersebut, Nus Kei langsung bergegas. Bersama tiga orang lainnya, paman dari Jhon Kei itu menuju lokasi penyerangan menggunakan mobil. Tiba di lokasi, Nus Kei hanya melihat sosok Erwin sudah dalam keadaan sekarat. Hanya saja dia tidak melihat sosok Angke di lokasi penyerangan. "Yang saya lihat bukan Angke, tapi Erwin. Di tengah jalan, sudah sekarat karena luka bacoknya banyak," beber dia.

Nus Kei kemudian membawa Erwin yang sudah mengalami luka cukup parah ke rumah sakit terdekat di kawasan Jakarta Barat. Saat dalam perjalanan, Nus Kei mendapat kabar jika kediamannya diserang.

"Kami bawa ke rumah sakit di Jakarta Barat. Dalam perjalanan, saya terima telpon katanya rumah saya di serang," ucap Nus Kei. Atas penyerangan tersebut, bagian lantai satu kediaman Nus Kei mengalami kerusakan. Sementara itu, anak dan istrinya berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Semuanya hancur, lantai 1 di bawah semua rusak. (Istri dan Anak) mereka bisa melarikan diri," tandasnya. Angke Rumatora juga duduk sebagai saksi dalam persidangan kali ini. Di hadapan majelis hakim, Angke mengaku diserang oleh sekelompok orang yang disebut sebagai anak buah John Kei. Saat itu, tepatnya tanggal 21 Juni 2020, dia hendak menuju kediaman Nus Kei di perumahan Green Lake City, Tangerang.

Angke mengatakan, dia bersama Erwin -- korban tewas saat penyerangan -- berboncengan sepeda motor menuju rumah Nus Kei. Kondisi jalan saat itu sedang macet, dan Angke melihat sosok bernama Junta yang diduga adalah anak buah dari John Kei. (PR)

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar