Jokowi Ganti Istilah IMB dengan PBG, Apa Itu PBG?

Rabu, 24/02/2021 18:54 WIB
Presiden Jokowi hapus IMB dan menggantikannya dengan PBG (Tribunnews)

Presiden Jokowi hapus IMB dan menggantikannya dengan PBG (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuat istilah baru terkait izin terhadap pendirian bangunan. Jokowi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ini adalah beleid turunan dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PBG menjadi istilah pengganti perizinan mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan lama.

“Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,” demikian tertulis dalam poin 17 Pasal 1 PP 16 Tahun 2021, dikutip dari jdih.setkab.go.id.

Aturan ini mengharuskan setiap orang yang mendirikan bangunan untuk mencantumkan fungsi bangunan dalam PBG.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar