Ternyata Penderita Diabetes Bisa Terima Vaksin Covid, Ini Syaratnya

Senin, 22/02/2021 10:18 WIB
Ilustrasi Vaksin Corona. (ist).

Ilustrasi Vaksin Corona. (ist).

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyatakan penderita diabetes boleh menerima vaksinasi Covid-19. Namun, vaksinasi bisa diberikan dengan syarat tertentu.

Hal ini merujuk pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes.

`Diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut,` demikian penjelasan dalam surat edaran tersebut.

Merujuk pada surat edaran, dalam proses penapisan (screening) sebelum vaksinasi, penerima vaksin akan mendapat pertanyaan tentang apakah yang bersangkutan menderita penyakit diabetes melitus.

Jika jawaban adalah `ya`, vaksinasi dapat diberikan dalam keadaan terkontrol atau sedang minum obat diabetes teratur.

Sebelumnya, Kemenkes resmi merevisi daftar kelompok masyarakat yang mendapatkan vaksin Covid-19 (vaksin corona).

Terbaru, kelompok lansia, penyintas, komorbid, ibu menyusui hingga sasaran tunda bakal mendapat vaksinasi.

`Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas Covid-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan sebagaimana form skrining terlampir,` demikian bunyi petikan dalam surat edaran itu.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar