Kapolri Akui Pasal Karet di UU ITE Sering Dipakai untuk Kriminaliasi

Selasa, 16/02/2021 22:54 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akui pasal karet dalam UU ITE sering dipakai untuk kriminalisasi (Tribunnews)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akui pasal karet dalam UU ITE sering dipakai untuk kriminalisasi (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Desakan untuk merevisi pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) begitu gencar akhir-akhir ini. Bahkan, hal itu juga sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa pasal karet dalam UU ITE sering digunakan untuk mengkriminalisasi.

"Pasal-pasal yang dianggap karet di dalam UU ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan," katanya.

Makanya, ia memerintahkan kepada seluruh penyidik agar lebih selektif dalam menerima laporan masyarakat yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE.

"Masalah UU ini juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kami bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi," ujar Kapolri.

Catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), hingga Oktober 2020, ada sebanyak 10 peristiwa dan 14 orang yang diproses hukum karena mengkritik Presiden Jokowi Widodo.

Lalu dari 14 peristiwa, 25 orang diproses dengan obyek kritik kepolisian, dan 4 peristiwa dengan 4 orang diproses karena mengkritik Pemda. Mereka diproses dengan penggunaan surat telegram Polri maupun UU ITE.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar