Siap Jerat Tersangka Baru, KPK Kembangkan Kasus Bansos COVID-19

Jum'at, 05/02/2021 21:03 WIB
KPK kembangkan kasus korupsi pengadaan Bansos Covid-19 untuk cari tersangka baru (Liputan6)

KPK kembangkan kasus korupsi pengadaan Bansos Covid-19 untuk cari tersangka baru (Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Setelah menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara dan beberapa orang lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan koruppsi terkait pengadaan Bansos COVID-19. Tujuannya adalah untuk menemukan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto untuk menjawab perkembangan dugaan keterlibatan dua politisi PDIP Ihsan Yunus dan Herman Herry. Awalnya, Karyoto merespon soal hasil rekonstruksi yang memperlihatkan adanya pertemuan antara Ihsan Yunus dengan tersangka Matheus Joko Santoso (MJS), dan adanya dugaan pemberian uang dari tersangka Harry Van Sidabuke (HS) kepada operator Ihsan Yunus.

"Pada prinsipnya, rekonstruksi ini untuk menambah keyakinan JPU dan menambah amunisi di persidangan nanti," ujar Karyoto kepada wartawan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).

Karyoto pun melanjutkan, pihaknya telah memerintahkan tim sidik agar hasil laporan penyidikan yang sudah ada saat penyidikan perkara suapnya untuk dilakukan penyelidikan baru untuk menjerat tersangka baru dalam perkara bansos ini.

Baca juga : Semua Kena Prank

"Semua hasil laporan penyidikan yang sudah ada yang kira-kira mengarah kepada tersangka baru, kita kembalikan ke penyelidikan dahulu untuk melakukan penyelidikan secara terbuka terhadap pengadaan barang dan jasanya, nanti akan dikaji satu-satu," ungkap Karyoto.

Sehingga kata Karyoto, pada penyelidikan terbuka perkara pengadaan barang dan jasanya ini, penyelidik KPK akan mendalami soal keterlibatan pihak-pihak lain termasuk yang sudah bermunculan beberapa nama di publik.

"Jadi kita tidak terlalu bisa secara aktif karena ini masih kembali ke penyelidikan lagi. Nanti akan kita urut satu-satu, bagaimana cara mendapatkannya, siapa yang melaksanakan, bagaimana harganya, apakah ada kewajaran harga dan lain-lain," tutupnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar