Mensos Risma Ungkap 31 Ribu PNS Ikut Terima Bansos
Tri Risma Maharani (KabarIndonesia)
Jakarta, law-justice.co - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mengatakan ada puluhan ribu pegawai negeri sipil (PNS) yang masuk ke dalam daftar penerima dan mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Kata dia, puluhan ribu orang ini disebut menjadi pihak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos. Risma mengatakan ada sekitar 31.624 ASN yang masuk dalam data bansos.
Dari jumlah tersebut kata dia, yang masih aktif menjadi pegawai negeri ada sekitar 28.965 orang. Data ini menurutnya sudah diserahkan ke BKN.
"Setelah kami serahkan ke BKN itu di data yang indikasi PNS itu ada 31.624 ASN, yang aktif setelah dicek di BKN itu 28.965 yang aktif, mungkin sisanya pensiun," ungkap Risma dalam konferensi pers virtual DTKS, Kamis (18/11/2021).
Risma bilang data-data yang ditemukan pihaknya ini tersebar di lebih dari 500 kota yang ada di Indonesia. Profesi PNS yang masuk dalam data DTKS ini ada yang menjadi dosen, pegawai di instansi pemerintah, hingga tenaga kesehatan.
"Ada yang dosen, ada yang dia ASN, ada juga yang tenaga medis dan sebagainya," ujar Risma.
Kemungkinan ada juga anggota TNI-Polri yang juga masuk dalam data bansos. Namun, angkanya sampai saat ini masih dalam pengecekan.
"Untuk yang TNI-Polri datanya sedang proses, belum ada angkanya saya masih nunggu surat dari panglima," ungkap Risma.
Mirisnya lagi, ternyata pihak Risma menemukan salah satu dari sekian banyak PNS tersebut ada yang memiliki rumah yang besar di tengah kota. Hal itu diketahui dari hasil analisa geoteknik dan data spasial yang didapatkan Kemensos.
"Kita sudah tandai alamatnya, yang kira-kira di kota punya rumah kira-kira luasnya 100 meter persegi, itu kan mampu ya pasti di kota besar," ungkap Risma
Usut punya usut, Risma mengatakan lokasi rumah orang tersebut ternyata ada di Jakarta. Tepatnya di Menteng.
"Itu di Menteng ya, sorry saya kurang hapal daerah Jakarta," katanya.
Meski begitu, Risma mengaku pihaknya tak bisa begitu saja menghapus dan mencabut nama orang tersebut dari daftar penerima bansos. Menurut UU 13 tahun 2011, DTKS dibuat oleh pemerintah daerah, baik pendaftarannya, verifikasinya, hingga validasinya.
Maka dari itu, dalam kasus ini pihaknya hanya bisa mengembalikan data DTKS yang menyimpang seperti untuk dikoreksi di tingkat daerah.
"Kami memang ada datanya, tandai alamatnya, tapi kan sesuai UU 13 ini data itu di daerah. Maka kami kembalikan ke daerah, kemudian daerah yang akan ngecek apakah dia layak," ungkap Risma.
Tjahjo ikut menjawab soal kasus 31 ribu PNS menerima bansos ini. Tjahjo menyatakan pada dasarnya pegawai negeri tidak termasuk dalam golongan yang berhak untuk menerima bansos.
Menurutnya selama ini memang tidak ada aturan spesifik yang melarang pegawai negeri untuk mendapatkan bansos, namun pada dasarnya PNS merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap. Atas dasar tersebut, Tjahjo mengatakan PNS seharusnya tidak termasuk dalam penerima bansos.
"Walaupun tidak diatur secara spesifik bagi pegawai ASN dilarang untuk menerima bantuan sosial, namun demikian pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, mulai dari gaji dan tunjangan dari negara," ungkap Tjahjo lewat pesan singkat kepada detikcom.
"Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," tegasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai disebutkan bahwa yang berhak menjadi penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat yang miskin, tidak mampu, dan atau rentan terhadap risiko sosial.
Dia juga menjelaskan pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.
Kriteria masalah sosial yang dimaksud adalah kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan,ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan korban tindak kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi.
Dia pun meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk memberikan data-data soal PNS yang menjadi penerima bansos. Hal ini dilakukan untuk melakukan pengecekan apakah ada potensi pelanggaran pada kasus 31 ribu PNS menjadi penerima bansos.
Tjahjo meminta Risma untuk memberikan data lengkap dari PNS yang disebut menjadi penerima bansos untuk diperiksa. Data itu terdiri dari nama lengkap, NIP, hingga instansi tempat PNS itu bekerja. Data itu diberikan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian (PPK) di tiap instansi yang dimaksud untuk kemudian dilakukan investigasi lebih lanjut.
"Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS yang dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP, dan instansi atau lokasi pegawai yang dimaksud. Untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar melakukan investigasi terhadap yang bersangkutan," ungkap Tjahjo.
"Jika memang terbukti (ada pelanggaran) barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos," tegasnya.
Berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang diberikan, perlu ada pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan kepada PNS yang disebut menerima bansos. Maka dari itu pihaknya meminta Kemensos untuk memberikan data-data PNS yang disebut menerima dana bansos untuk diperiksa.
Apabila dalam pemeriksaan terbukti ada tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang bisa saja PNS tersebut mendapatkan sanksi. Hukuman yang diberikan berupa hukuman disiplin PNS.
"Pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ungkap Tjahjo.
Komentar