DPR: Negara Gagal Lindungi Warganya Jika Kasus 6 Laskar FPI Mangkrak!

Minggu, 17/01/2021 08:50 WIB
Anggota Laskar FPI yang menjadi korban penembakan polisi (Tribunnews)

Anggota Laskar FPI yang menjadi korban penembakan polisi (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi III DPR fraksi PKB, Jazilul Fawaid mendesak pemerintah untuk benar-benar mengusut kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu dia sampaikan menanggapi hasil rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut tidak ada pelanggaran HAM berat dalam penembakan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.

“Jangan sampai kasus ini mangkrak. Karena, dunia internasional juga memberikan perhatian pada kasus ini, sampai mana penanganan tim penyidik,” ucap Jazilul seperti melansir rmol.id.

Legislator Fraksi PKB ini menambahkan, tidak hanya instansi Polri yang harus menindaklanjuti kasus penembakan Laskar FPI tersebut, namun juga pihak Kejaksaan. Sehingga, penanganan kasus ini tuntas dan tidak boleh berhenti di tengah jalan.

“Kalau ini berhenti, maka akan menciderai hak perlindungan rakyat. Tinggal dibuktikan saja pelakunya siapa, kalau ketemu langsung diproses, dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Pimpinan MPR RI mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati sistem hukum yang ada dan meminta agar kasus itu tidak berhenti di tengah jalan.

“Kita hormati proses yang ada, kesimpulan Komnas HAM harus ditindaklanjuti oleh aparat hukum. Jangan sampai mangkrak di tengah jalan. Kalau sampai mangkrak, artinya negara tidak sanggup melindungi rakyatnya,” tandasnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar