Maklumat Kapolri Potensi Langgar HAM, Demokrat: Profesional Saja!

Senin, 04/01/2021 12:53 WIB
Anggota Komisi III dari F-Demokrat, Didik Mukrianto (Media Indonesia)

Anggota Komisi III dari F-Demokrat, Didik Mukrianto (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Maklumat Kapolri khususnya Pasal 2D yang melarang masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI menuai polemik dari sejumlah pihak, khususnya sejumlah organisasi pers.

Mereka menilai maklumat tersebut tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan tidak menghormati kebebasan memperoleh informasi.


Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengingatkan Polri agar tidak mengambil kebijakan yang bisa membungkam demokrasi. Menurut dia, pembungkaman demokrasi sama saja dengan pelanggaran HAM.


"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kita semua berharap agar langkah-langkah institusional termasuk Polri dipertimbangkan dengan cermat agar tidak berpotensi membungkam demokrasi, membungkam kebebasan," kata Didik, Senin (4/1/2021) dilansir dari Kumparan.


"Kalau itu dilakukan maka berpotensi terjadi pelanggaran HAM yang serius dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia," tambahnya.


Ketua DPP Partai Demokrat ini menekankan agar Polri tetap bersikap profesional dan tidak bersikap berlebihan. Sehingga, setiap keputusan yang diambil tak menyisakan polemik di masyarakat.

"Idealnya Polisi harus tetap proper dan profesional dalam menggunakan kewenangan dan tanggung jawabnya, tidak perlu panik, tidak perlu intimidatif dan berlebihan," ujarnya.


"Kalau tidak hati-hati apa yang dilakukan Polri terkait dengan maklumatnya bisa membahayakan demokrasi, HAM dan berpotensi melanggar konstitusi," lanjutnya.


Lebih lanjut Partai Demokrat mengingatkan bahwa di negara hukum dan demokratis seperti Indonesia, pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dijamin secara penuh oleh konstitusi. Hak atas kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul, menurut dia, bagian dari hak asasi manusia.


Selain itu, Polri harus mampu menjadi organ negara dan pelayan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Tak hanya itu, Polri juga harus memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, hingga menegakkan hukum yang fair dan imparsial. "Polisi harus profesional dan tidak boleh menjadi tools atau alat bagi kekuasaan yang tidak berpihak kepada rakyatnya," tambahnya.


Sebelumnya, Polri sebelumnya sudah memberikan klarifikasi. Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, larangan dalam maklumat itu berlaku bila yang menyebarluaskan bertentangan dengan cara berbangsa dan bernegara.


“Maksud makna atau penafsiran dari Pasal 2d itu memproduksi dan menyebarluaskan itu poinnya, yaitu yang tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara,” kata Ahmad kepada kumparan, Minggu (3/1).

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar