Terima Uang Rp300.000 dari Eks Menpora, Pengawal Tahanan KPK Dipecat

Senin, 21/12/2020 18:50 WIB
Pengawal tahanan KPK dipecat karena terima uang Rp300 ribu dari bekas Menpora Imam Nahrawi (Beritagar)

Pengawal tahanan KPK dipecat karena terima uang Rp300 ribu dari bekas Menpora Imam Nahrawi (Beritagar)

Jakarta, law-justice.co - Sanksi berat berupa pemecatan dialkukan oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK kepada salah satu pengawal tahanan KPK. Pasalnya, dia terbukti menerima uang sebesar Rp300.000 dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

"Hari ini Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK (Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum) dengan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (21/12/2020).

Dewas KPK menyatakan pegawai yang merupakan pengawal tahanan ini terbukti melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g dan h serta Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ali mengatakan pertimbangan Dewas menjatuhkan sanksi berat adalah menilai pegawai itu menerima suap. Suap tersebut berupa uang dan pemberian buah tangan.

"Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK diantaranya memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan, telah menerima bingkisan makanan berupa 3 dus pempek," jelas Ali.

Ali merinci adapun penerimaan uang itu senilai Rp 300 ribu. Selain itu, pegawai ini pernah meminjam uang Rp 800 ribu ke Imam Nahrawi.

"Ketiga, meminjam uang sebesar Rp 800 ribu. Keempat, menerima sejumlah uang dari salah seorang tahanan KPK sebesar Rp 300 ribu," tegasnya.

Putusan itu juga diamini oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris bila berkaitan dengan Imam Nahrawi. Namun, menurut Syamsuddin, anggota Dewas KPK lainnya, yaitu Harjono, yang menjadi ketua majelis etiknya.

"Benar, tapi selebihnya bisa Anda tanya ke Pak Harjono," ucap Syamsuddin.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar