Gelapkan Uang 15 M, Perusahaan Susi Pudjiastuti Polisikan Pegawainya

Kamis, 17/12/2020 20:31 WIB
Perusahaan Susi Pudjiastuti polisikan pegawainya karena diduga gelapkan uang perusahaan senilai Rp15 miliar (beritagar.id)

Perusahaan Susi Pudjiastuti polisikan pegawainya karena diduga gelapkan uang perusahaan senilai Rp15 miliar (beritagar.id)

Ciamis, Jabar, law-justice.co - Perusahaan penerbangan milik Susi Pudjiastuti, PT ASI Pudjiastuti Aviation disebut melaporkan pegawainya karena ada dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dana sekitar Rp15 miliar ke Polres Ciamis. Hal itu diduga dilakukan oknum pegawainya yang saat itu menjabat Operational Manager. Kabar tersebut diketahui, setelah beredar di media sosial.

Dalam surat permintaan keterangan dari kepolisian Polres Ciamis, yang beredar dan diunggah oleh akun Twitter Susi Air disebutkan pihaknya melaporkan kasus penipuan dan penggelapan itu terjadi pada 1 Februari 2020 lalu.

Tempat kejadian di Kantor PT ASI Pudjdiastuti Aviation di Jalan Merdeka, Dusun Karangsalam, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Surat permintaan itu ditujukan kepada warga yang beralamatkan di London, Inggris. Surat itu tertanggal 16 Desember 2020.

Selain surat pemanggilan kepolisian, akun Twitter Susi Air juga mengunggah surat peringatan dan meminta kepada pihak yang merasa dirugikan atas kasus tersebut untuk segera melaporkan ke Susi Air.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Rizaldi Satriya Wibowo membenarkan adanya pelaporan dari pihak Susi Air mengenai adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan uang sekitar Rp15 miliar.

Namun pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan dan melakukan pemanggilan terhadap pelapor.

"Iya benar ada laporan dari Susi Air, tapi kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena memang kita saat ini masih melakukan penyelidikan. Jadi nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut kita update. Yang jelas memang ada laporan itu," ujar Rizaldi seperti dilansir dari detikcom, Kamis (17/12/2020).

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar