Diterapkan Besok ,Semua Karyawan di DKI 75 Persen WFH termasuk Swasta

Kamis, 17/12/2020 09:13 WIB
Ilustrasi Perkantoran di DKI Jakarta , sewakantorcbd.com

Ilustrasi Perkantoran di DKI Jakarta , sewakantorcbd.com

Jakarta, law-justice.co - Mulai besok tanggal 18 Desember diberlakukan kebijaksanaan baru bagi Karyawan Perkantoran di DKI Jakarta . Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen bagi karyawan termasuk swasta bakal diberlakukan .

Kebijakan itu diambil sebagai tindak lanjut dari arahan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat Koordinasi virtual Penanganan Covid-19 secara virtual pada Senin (14/12/2020).

“Terkait WFH bagi swasta dan lainnya, selama masa akhir tahun ini kita akan berlakukan nanti mulai tanggal 18 Desember 2020 rencananya, 25 persen yang bekerja di kantor, termasuk swasta,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (16/12/2020).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) sebesar 75 persen untuk mengantisipasi lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 pada akhir tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Chaidir menuturkan, langkah itu sesuai dengan arahan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat Koordinasi virtual Penanganan Covid-19 secara virtual.

Arahan ini disampaikan Menko Kemaritiman tersebut saat Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali secara virtual . Rapat virtual itu dihadiri oleh Menkes Terawan Agus Putranto, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta pangdam dan kapolda terkait.

 Kebijakan WFH 75 persen itu bakal diberlakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Tentu semua ketentuan peraturan harus diawasi, dipantau, dan diberikan sanksi bagi yang melanggar," dijelaskan kembali.

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar