Ada Token Listrik Gratis Lagi, Segera Ikuti Caranya

Rabu, 16/12/2020 22:29 WIB
PLN sediakan token listrik gratis untuk pertengahan desember 2020 (tribunnews)

PLN sediakan token listrik gratis untuk pertengahan desember 2020 (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - PLN kembali memberikan token listrik gratis kepada pelanggannya pada pertengahan Desember 2020. Hal itu bisa didapatkan dengan mengakses laman www.pln.co.id.

Namun ada beberapa golongan saja yang berhak dapat bantuan stimulus Covid-19. Berikut inilah golongan penerima token listrik gratis PLN Desember 2020:

1. Rumah Tangga 450VA Pembebasan tagihan/Token Gratis s.d Desember 2020
2. Rumah Tangga 900VA Bersubsidi Diskon 50% tagihan/token listrik s.d Desember 2020
3. Bisnis Kecil 450VA Pembebasan tagihan/Gratis s.d Desember 2020
4. Industri Kecil 450 VA Pembebasan tagihan/Gratis s.d Desember 2020
5. Sosial Kecil 450 VA Pembebasan Tagihan/Gratis s.d Desember 2020.

Adapun cara untuk mendapatkannya adalahs ebagai berikut;
- Login www.pln.co.id
- Buka alamat dan login ke www.pln.co.id, kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)
- Login dengan memasukkan ID Pelanggan atau nomor meter
- Jika sukses, token listrik gratis Desember 2020 akan ditampilkan di layar
- Pelanggan tinggal memasukkan token listrik gratis Desember 2020 tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Whatsapp (WA) 08122123123

- Buka Aplikasi WhatsApp.
- Chat WhatsApp ke 08122123123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.
- Token listrik gratis Desember 2020 akan muncul
- Pelanggan tinggal memasukkan token listrik gratis Desember 2020 tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Berikut inilah kode yang mendapatkan token listrik gratis dan diskon 50 persen.

R1/450 VA (Gratis)
R1T/450 VA (Gratis)
R1/900 VA (Diskon)
R1T/900 VA (Diskon)

Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi dikutip dari akun Instagram PLN.

R1/900VA Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya

Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan

R1M/900VA Non Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar