Sidang Kasus Fatwa Djoko Tjandra, Pinangki Bikin Majelis Hakim Geram

Rabu, 16/12/2020 17:42 WIB
Jaksa Pinangki jadi saksi kasus fatwa Djoko Tjandra (kompas)

Jaksa Pinangki jadi saksi kasus fatwa Djoko Tjandra (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Pinangki Sirna Malasari kali ini duduk sebagai saksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya dalam persidangan perkara suap terkait permintaan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Namun majelis hakim dalam sidang itu menegur Pinangki. Kenapa?

Awalnya, Pinangki mengubah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dalam sidang sebelumnya terkait Djoko Tjandra. Pinangki dalam BAP dan dalam sidang sebelumnya menyebut tidak mengenal Djoko Tjandra saat bertemu pertama kali di Kuala Lumpur bersama rekannya yang bernama Rahmat.

Namun, di sidang kali ini Pinangki berubah keterangannya. Dia menegaskan dirinya tahu bahwa yang akan ditemui dia di Kuala Lumpur bersama Rahmat adalah Djoko Tjandra. Hakim pun menanyakan alasan itu.

"Doktor Pinangki, di awal saudara katakan ketika di BAP penyidik sudah menerangkan yang benar..," kata hakim Agus Salim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).

Namun, belum selesai majelis berucap Pinangki memotong pernyataan hakim. Dia langsung menjawab `siap salah`.

"Siap salah Yang Mulia," kata Pinangki.

"Maksudnya siap salah?" tanya hakim Agus Salim.

"Karena banyak keterangan yang saya koreksi," jawab Pinangki.

Ketika ditanya terkait pertimbangan Pinangki mengganti keterangan, Pinangki tiba-tiba terisak. Dia mengaku ditangkap di depan anaknya.

"Izin majelis. Saya ditangkap.... depan anak saya ditahan (menangis). Saya ditangkap ditahan di depan Bima, anak saya 4 tahun," kata Pinangki.

"Kemudian untuk hal yang menurut logika hukum saya nggak harus saya pertanggungjawabkan. Kemudian saya ditahan, dan saya harus berpisah anak saya yang dari kecil belum pernah dipisah sama saya. Dan saya harus dipaksa penyidik, penyidik mau bilang apapun saya iya, saya tanda tangan saja saat itu. Bahkan di BAP saya menyatakan saya nggak mau jawab, diperiksa Bareskrim aja saya menolak, hidup saya hancur saat itu," imbuh Pinangki.

"Apa saudara ditekan sama penyidik?" tanya hakim Agus.

"Lebih tepatnya saya nangis terus majelis," kata Pinangki.

"Apakah saudara diberi waktu seperti saya ini, saat saudara masih emosional silakan dulu nanti dibiarkan memang baru menerangkan?" tanya hakim.

"Jadi gimana caranya saya pikir supaya cepat pemeriksaan," sebut Pinangki.

Hakim Agus kembali bertanya tapi jawaban Pinangki kembali menangis dan tidak jelas menjawab pertanyaan hakim. Hakim pun langsung menyoroti sikap Pinangki di sidang.

"Saudara berikan advice ke Djoko Tjandra dan Andi Irfan lancar, dengan teori segala macam bisa. Saya tadi lihat saja saudara beri keterangan malah ketawa-ketawa hihihi, ini wibawa pengadilan ini. Belum ditanya saudara selalu mencela. Sudah berkali-kali ditanya? dijawab, jangan jawab jangan menyela kalau nggak ditanya," tegas hakim Agus Salim.

Pinangki kemudian menjawab hakim Agus dengan suara sudah tidak lagi terisak. Pinangki mengaku tahu akan bertemu Djoko Tjandra dan tetap mengubah BAP-nya.

"Kalau ada yang nggak tepat dari BAP. Tunjukkan apa? Masalah apa?" kata hakim.

"Bahwa saya nggak kenal, saya nggak tahu Djoko Tjandra pada saat saya datang ke Djoko Tjandra. Padahal, saya sudah tahu Djoko Tjandra, di BAP saya bilang nggak kenal, tapi pada kenyataanya saya kenal," ucap Pinangki.

Hakim kemudian kembali mempertanyakan keterangan Pinangki. Menurut hakim, pernyataan Pinangki berubah-ubah, dalam persidangannya dia mengaku tidak tahu Djoko Tjandra tapi saat diperiksa sebagai saksi Andi Irfan dia mengaku mengenal Djoko Tjandra.

"Tapi di sidang saudara sendiri, saudara menyatakan bahwa Joe Chan itu bukan Djoko Tjandra?" tanya hakim lagi.

"Tidak majelis," kata Pinangki.

"Ini catatan saya ini. Biasa saja dalam berikan komentar, apa yang saudara alami lihat. Saudara nggak ada remnya kalau ngomong. Setiap kali ada yang saudara berikan dengan berikutnya berbeda-beda. Komentar terhadap saksi satu dengan lainnya nggak ada yang sama. Semua kita catat itu, dan kita semua ini kerja dalam rangka untuk negara, jadi tolong dihargai," tegas hakim Agus.

"Siap majelis, mohon maaf terima kasih telah diingatkan," kata Pinangki.

"Yang benar (keterangan) saya sampaikan di sidang ini majelis. Keterangan saya yang benar adalah dari bulan Oktober saya sudah tahu yang akan saya temui adalah Djoko Tjandra," tambah Pinangki.

Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Andi Irfan Jaya. Andi Irfan didakwa didakwa menyerahkan uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra ke Pinangki. Selain itu, jaksa mendakwa Andi Irfan melakukan pemufakatan jahat. Pemufakatan jahat itu dilakukan bersama Pinangki dan Djoko Tjandra.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar